JURNALMALUKU – Hendrik Mabala menilai bahwa Polemik terkait dengan Kouta CPNS adalah keliru, bila hanya menyalahkan eksekutif.
” Mari kita membaca penegasan UU nomor 23 tahun 2014 dan UU nomor 9 tahun 2015 perubahan kedua dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang PEMERINTAHAN DAERAH.PP Nomor 18 tahun 2016 tentang unsur pemerintahan terkait legislatif maupun eksekutif,” pungakas Mabala pada saat di wawancarai media di Ambon (25/5/2021).
” Penegasan UU tersebut menempatkan esekutif dan legeslatif punya unsur dan peran yang sama delam membagun Daerah pemerintahan, bukan DPRD sebagai pengadilan lalu saakan esekutif sebagai terdakwa,” ungkapnya.
Selanjutnya, Mabala yang juga almuni Fakultas Hukum Unpatti ini mejelaskan bahwa, Legeslatif dan esekutif itu relasi kerja dalam tujuan mebangun daerah, dan seharusnya legeslatif sifatnya menjemput bola dalam memaninkan tugas dan fungsinya sebagai orang dan kelembagaan legislasinya, bukan duduk diam dan tunggu, lalu begitu ada kesalahan menyalahkan pihak eksekutif serta bertindak seperti seorang penuntut sosial.
” Jelas disini terlihat DPRD MBD kurang memaknai perannya, nuansa tiba saat tiba akal seakan sedang di maikann oleh kelembagaan legislasi di Kabupaten MBD ini,” cetusnya.
“Selama ini DPRD di mana saat kelembagaan eksekutif memulai alur dari tahap perencanaan yang tahap pembahasan bersama antar kedua lembaga, tahap perserutujuan di DPRD, dan tahapan eksekusi program oleh pihak eksekutif. Kalau tahapan-tahapan ini DPRD MBD seakan timbul tenggelam lalu muncul tiba-tiba dan menyalahkan Badan atau kelembagaan eksekutif karena program kerjanya tidak berjalan dengan baik, maka perlu di koreksi lagi asas pengawasan yang di miliki oleh DPRD MBD,” lanjutnya.
” Legaslatif harus lebih lagi memahami fungsinya, membangun komunikasi yang baik dalam hal pengawasan eksekusi kebutuhan publik di MBD untuk bersama-sama membangun daerah,” sarannya
Selanjudnya dia menyampaikan, bahwa kelembagaan Legislasi ada karena pilihan rakyat, dalam memilih wakil rakyat ada banyak harapan yang rakyat titipkan saat memilih para wakilnya untuk duduk dalam kelembagaan ini.
Mabala juga mengatakan, harapan besar rakyat adalah DPRD sebagai penyambung suara rakyat, harus mampu menyuarakan kebutuhan-kebutuhan publik, yang berdampak pada eksekusi kebijakan oleh kelembagaan eksekutif. Kelembagaan legislatif dan eksekutif merupakan mitra kerja bersama di daerah dan bila hal ini di lakukan dengan baik maka secara eksplisit kelembagaan legislatif dan eksekutif telah melakukan apa yang di maksudkan dalam UU No. 9 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
” Kelalaian yang di lakukan oleh BKPSDM dan Bagian Organisasi SETDA MBD perlulah mendapat atensi khusus dari Bupati MBD, dengan permasalahan yang muncul ini memantik beragam respon yang mencuat di ranah publik akibat dari tidak adanya seleksi masuk CPNS di kabupaten MBD,”terangnya.
Untuk itu, Mabala berharap, agar ada langkah kongkrit dan tegas yang di ambil oleh Bupati MBD kepada kedua pimpinan OPD tersebut, kerena seakan tidak aktif mewujudkan Visi dan Misi membangun MBD lima tahun kedepan, dengan dilakukan pergantian atau meresufle kedua pimpinan tersebut.(***)