JURNALMALUKU — Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terus mendorong optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna memperkuat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah
Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, menyatakan bahwa Pemkab MBD telah menerapkan ETPD sejak 2021 melalui sejumlah regulasi, di antaranya Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Penerapan ETPD ini sangat baik untuk efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Ini juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu terus didorong dan dimaksimalkan,” Noach, pada Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan, digitalisasi keuangan daerah kini telah mencakup seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran. Pada 2025 ini, fokus juga diarahkan pada digitalisasi penerimaan pajak dan retribusi, guna mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) MBD, Obed H. Y. Kuara, menyebut capaian ETPD MBD pada 2024 cukup membanggakan. MBD menempati peringkat 1 di Provinsi Maluku dan peringkat 9 di kawasan Nusampua (Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua).

“Kami optimis kerja keras tahun ini bisa mengubah seluruh indikator menjadi hijau,” harap Obed.
Meski begitu, Obed mengakui masih ada tantangan dalam beberapa aspek penilaian Bank Indonesia, seperti High Level Meeting (HLM) dan Literasi Meeting (LM) yang masih berstatus merah, serta Capacity Building (CB) yang masih oranye.
Transformasi digital di sektor keuangan daerah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja birokrasi, tetapi juga memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten MBD. (JM-EA)