JURNALMALUKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan hasil rekapitulasi pilkada MBD.
Pantauan media di gedung serbaguna Tiakur pukul 17:18 Kamis 17/12/2020 KPU MBD melaksanakan peleno terbuka penetapan rekapitulasi.
Surat Keputusan KPU Maluku Barat Daya nomor: 320/PL.02.6-Kpt/8108/KPU-Kab/XII/2020 menetapkan rekapitulasi pasangan Bupati Benyamin T Noach dan Agustinus L Kilikili Nomor urut 2 menang dengan perolehan suara 28.210.
Dari perolehan suara yang ada pasangan Kalwedo Nomor urut 1. 13.244, pasangan Benyamin Ari Nomor urut 2. 28.210, pasangan Jodo Nomor urut 3. 5156.
Untuk diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) MBD sebanyak 53.472 dan tersebar di 199 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
dari 117 desa melampui 17 kecamatan dan yang tidak mengunakan hak pilih sebanyak 6.489
Proses pleno penetapan rekapitulasi berjalan dengan aman juga baik dan semua prosesnya berjalan mengunakan protokol kesehatan yang telah di tentukan.(***)