JURNALMALUKU – Kapolsek Saparua AKP RONI F. MANAWAN bersama Anggota Buser Polresta Ambon ke Polreta dan P.P.Lease. berhasil meringkus dua orang pelaku pengibaran bendera RMS di Negeri Ullath Kecamatan Sapaura Timur Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
foto: Pelaku pengibaran bendera RMS berinisial AP (32) dan
Pada pukul 10.0 WIT, Sebtu ( 15/5/2021). Pelaku pengibaran bedera RMS berhasil di ringgkus polisi dan langsung di amankan di Polsek Saparua untuk dimintai keterangan.
Dua orang pelaku pengibaran bendera RMS berjenis kelamin laki-laki dengan inisial AP (32) dan ML (41) masing-masing pelaku berdominsili di Negeri Ullath kecamatan Saparua Timur Kabupaten Malteng.
Berdasarakan keterangan yang di himpun, pengibaraan bendera RMS yang berukuran 2 m x 110 cm di kibarkan pada pukul 06.00 WIt.
Foto: Warga turunkan barang bukti bendera RMS langsung serakan ke Polisi
Kemudian pada pukul 09.00 WIT bendra RMS berukuran yang sama juga kembali dinaikan di rumah Sekretaris Negeri Ullath Wempy Telehala, dan langsung di amankan oleh warga Negeri Ullath kemudian di serahkan kepada Bhabinkamtibmas Negeri untuk di amankan.(Rein)