JURNALMALUKU- Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2020 berlanjut di Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia
Jonathan Kainama, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten MBD Benyamin Noach Agustinus Kilikily (Benyamin Ari) dalam keterangan pres menyampaikan pada pukul 8:00 wib Jumat 29/1/2021, kami sudah mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi RI berkaitan dengan penyelesaian hasil perselisihan pilkada MBD tahun 2020.
“Berdasarkan permohonan dari pemohon yaitu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Niko Kilikili dan Desianus Onrno ( Kalwedo) dengan Nomor Perkara : 73/PHP-BUP/I/2021, agenda : Pemeriksaan Pendahuluan,” ungakapnya
” Proses sidang di pimpin oleh ketiga Hakim Mahkamah Kositusi yaitu : 1. Aswanto (Hakim Ketua). 2. Suhartoyo (Hakim Anggota) dan 3. Daniel Yusmic Foekh (Hakim Anggota) dan Majelis Hakim telah menetapkan kami Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati MBD nomor urut 2 Benyamin Noach, Agustinus Kilikily, sebagai pihak terkait,” ungakapnya.
” Kami mengamati dan pelajari secara keseluruhan sidang di Mahkamah Konstitusi tadi permohonan pemohon secara dalil-dalil pemohon sebenarnya mengarah pada sengketa proses penyelesaian masalah berdasarkan UU pemilihan kepala daerah yang menjadi kewenangan Bawaslu,” jelasnya.
” Intinya permohon pemohon tersebut tidak berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan yang menjadi Kewenangan Absolut dari Mahkamah Konstitusi RI,” cetusnya.
” Kalau berkaitan dengan selisih perolehan suara yang terlampau jauh melebih ambang batas 2 % sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 158 UU 10 / 2016, kemudian juga banyak dalil-dalil Pemohon yang Kami nilai adalah Kabur atau Tidak Jelas (Absurd Libel),” pungkasnya.
“Proses sidang lanjutan akan di gelar pada tanggal 8 Febuari 2021 dan kami akan menyampaikan keterangan pihak terkait, kami menyakini pada tanggal 15 atau 16 Februari 2021 permohonan pemohon akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI
yang memeriksa dan mengadili perkara a quo,”jelasnya.
” Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten MBD agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu politik yang dimainkan, serta tetap percayakan saja kepada Hukum di Mahkamah Konstitusi RI,” himbaunya.(***).
Kalo MK Zn trima lae Zn tau dong mau kemana Lae??
Makamah Internasional Kapa???