JURNALMALUKU-Di tuding melakukan pemalsuan dokumen Partai, Anggota DPRD Kota Ambon Jacob Usmany siap tempu jalur hukum tuntut nama baiknya.
Hal tersebut diakui Usmany, bahwa proses perpindahan dari Partai PKPI ke Partai PKB sudah sah secara hukum dan telah melalui proses verivikasi oleh KPU.
“Hasil pelaporan yang pertama terhadap saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Maluku dan lanjut ke Pimpinan DPRD serta KPU Kota Ambon terkait pemalsuan dokumen namun tidak mendapatkan bukti sehingga dugaan tersebut tidak benar,”terang Usmany kepada wartawan di Ambon, Sabtu (1/2/2025).
Bahkan pada saat itu, kata Usmany, DPRD Kota Ambon priode 2014-2019 melalui Badan Musyawarah yang dipimpin Pimpinan DPRD telah menemui Kementrian Dalam Negeri, Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Mahkama Konstitusi sehingga hasilnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau saya terpilih sebagai anggota DPRD Kota Ambon saat ini, berarti semua tahapan dan rekomendasi dari PKPI sudah lolos verivikasi oleh KPU,” tegasnya.
Dirinya mengaku, perihal permasalahan yang di hadapi Partai PKPI pada masa itu. Proses persiapan pencalegkan pada saat itu PKPI di pusat masih dualisme kepemimpinan, “dengan demikian saya mendapatkan rekomendasi dari Sekjen untuk rekomendasi pindah partai saat itu yang sekarang menjadi Pimpinan Partai PKPI yang sah sesuai putusan Mahkama Konstitusi pada Desember 2023 lalu,” paparnya.
Dirinya menandaskan, siap menghadapi proses hukum jika ada pemanggilan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Bahkan berencana akan melaporkan balik pihak yang telah melaporkan dirinya karena ini menyakiti nama baiknya.(JM.ES).