JURNALMALUKU-Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku diingatkan untuk tidak keluar daerah.
Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, agar seluruh pimpinan OPD memberikan perhatian serius demi kelancaran pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Selaku pimpinan DPRD, kami harapkan selama pembahasan ini, para pimpinan OPD tidak boleh berada diluar daerah,”pinta Sairdekut dalam rapat sidang Paripurna DPRD Maluku penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD Provinsi Maluku TA 2023 di Baileo Rakyat-Karpan, Ambon, Senin (21/11/2022).
Dikatakan, jika pimpinan OPD keluar daerah, akan menghambat jalannya proses pembahasan KUA PPAS APBD 2023.
“Saya ingin selama pembahasan tidak boleh diwakili, sehingga kita akan melakukan pembahasan secara komprehensif, dan pada waktunya kita dapat menyelesaikan dokumen pembahasan KUA PPAS ini dengan baik,”ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, dengan meminta agar pimpinan OPD komitmen dalam penyelesaian KUA PPAS.
“Kalau di lihat dalam forum ini saja, rata-rata pimpinan OPD tidak hadir dalam forum yang penuh dihargai siapapun, tetapi ternyata mereka tidak hadir. Ini warning, untuk itu pimpinan DPRD agar jangan hanya sekedar bicara tapi mereka tidak lakukan, sama halnya mereka tidak menghargai pimpinan,”tegasnya.(JM.ES).