Wali Kota Ambon Tegaskan Pentingnya IMB, Aparat Negeri hingga RT/RW Terancam Dicopot Jika Lalai Mengawasi

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Bodewin Wattimena menegaskan pentingnya kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi masyarakat yang hendak membangun rumah di Kota Ambon. Penegasan tersebut disampaikan dalam Program Walikota dan Wakil Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) Tahun Pertama 2026 yang digelar di RTP Wainitu, Jumat (20/02/2026).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota menanggapi langsung keluhan warga terkait keberadaan bangunan bermasalah di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga tidak memiliki IMB.

Bodewin Wattimena menekankan bahwa setiap warga yang ingin membangun rumah wajib mengurus IMB sebelum memulai pembangunan. Ia juga mengingatkan seluruh perangkat pemerintahan di tingkat desa/negeri hingga RT/RW untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

“Saya tegaskan, kepala desa, raja, lurah, RT, RW yang tidak menjalankan tugas dengan baik dalam mengontrol masyarakatnya, khususnya dalam proses pembangunan rumah tanpa IMB, akan saya copot,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan yang lemah akan berdampak pada munculnya berbagai persoalan di kemudian hari, seperti sengketa lahan, pelanggaran tata ruang, hingga konflik antarwarga.

Wali Kota menjelaskan bahwa kepemilikan IMB bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi pemilik bangunan serta upaya menjaga keteraturan tata kota.

Dengan adanya IMB, pemerintah dapat memastikan bahwa:

  1. Bangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
  2. Tidak berdiri di atas lahan bermasalah atau sengketa.
  3. Memenuhi standar teknis dan keselamatan bangunan.
  4. Tidak mengganggu hak dan kenyamanan warga sekitar.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, pemerintah mengimbau masyarakat agar:

  1. Mengurus IMB sebelum membangun

Pastikan seluruh dokumen kepemilikan lahan lengkap dan sah sebelum mengajukan izin.

  1. Mematuhi aturan tata ruang

Jangan membangun di atas saluran air, sempadan sungai, atau fasilitas umum.

  1. Melapor kepada RT/RW dan pemerintah setempat

Setiap rencana pembangunan harus diketahui aparat lingkungan agar dapat diawasi bersama.

  1. Menghindari pembangunan tanpa izin

Bangunan tanpa IMB berisiko dikenakan sanksi administratif, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran.

  1. Menjaga komunikasi antarwarga

Sampaikan rencana pembangunan kepada tetangga sekitar untuk mencegah kesalahpahaman.

Program WAJAR sendiri menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan secara langsung kepada pemerintah kota. Melalui forum tersebut, Pemerintah Kota Ambon berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Dengan penegasan ini, Pemerintah Kota Ambon berharap tidak ada lagi pembangunan rumah tanpa IMB serta seluruh aparat pemerintahan di tingkat bawah dapat menjalankan tugas pengawasan secara maksimal. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.