JURNALMALUKU-Tunjangan dr Spesialis atau dr tamu di beberapa Rumah Sakit (RS) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang kemudian itu menimbulkan persoalan sudah dibayarkan .
Demikian disampaikan wakil ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin pada awak media di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (29/12/2022).
Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku itu, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun 2022, anggaran itu teralokasi masuk, tetapi masuk dalam Tunjangan Tambahan Penghasilan .
Akibat dari perubahan nomenklatur dari peraturan yang baru di mana Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di ganti dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga tidak ada tunjangan lain , selain dari TPP itu.
“Makanya anggaran yang sudah di alokasikan itu kemudian tidak bisah di gunakan. Dengan alasan bahwa nomenklaturnya sama dengan TPP” ujarnya.
Tapi faktanya, menurut Afifudin, mereka tersebut bukanlah dr tetap,, melainkan dr tamu.
Keberadaan dr tamu memastikan klaster RS .dan kejadian ini bukan saja terjadi di satu RS saja, tapi hampir di seluruh RS milik Pemprov Maluku itu mengalami hal yang sama.
Dikatakannya, ada beberapa dr di RSUD Dr .H. Ishak Umarella Tulehu bahkan sudah mundur, menurutnya itu beresiko juga pada direktur RS tersebut. Seperti RS Khusus Daerah (RSKD) di Nania , tapi semua bisa terselesaikan untuk pembayaran .
Direktur RSKD Nania itu yang melakukan kerja sama dengan dr Spesialis yang berada disana. Jadi terikat dengan hubungan bentuk kerja sama kontrak, dan kalau tidak di bayarkan itu bisa kasian itu direkturnya.
”Karena keberadaan dr Spesialis itu sebagai bagian dari indikator agar RS itu bisa jelas ratingnya, dan mereka disana berefek pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika ada disana, orang akan berkunjung terus ke RS tersebut dan itu berimplikasi pada PAD, ‘ jelas Mantan Anggota DPRD Kota Ambon Dua periode itu.
Oleh karena itu kata Dia, maka hal ini harus di selesaikan dengan cara adalah membuat nomenklatur yang harus di siapkan oleh Pemprov Maluku .
TPP itu adalah salah satu tunjangan yang bersifat khusus atau spesial, dan itu bisa dikategorikan adalah dr, ujar sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PPP Maluku Itu.
Karena dr bekerja tidak 8 jam saja tapi 1 x 24 jam, sehingga mereka harus punya kekhususan , karena kalau tidak bahaya’, sebab mereka dengan keahliannya.
”Mereka ini masuk dalam keahlian khusus , apalagi mereka itu Spesialis, “ujarnya
Menurut Afifudin,Kalau mau datang bicara baik–baik pasti ada sulusi untuk itu penanganan dan pengolaan Rumah Sakit itu harus lebih profesional.
”Agar supaya bisa memberikan harapan dan keyakinan pada masyarakat agar kita berobat di situ bisa sembuh, “urainya.(JM.ES).