JURNALMALUKU-Menjadi sorotan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Kim Markus, seorang sosok yang akhir-akhir ini selalu vokal dalam menyuarakan penegakan hukum beberapa kasus korupsi di MBD.
Hal ini sangat menarik perhatian masyarakat, padahal paradoks dari apa yang Ia perjuangkan, yang bersangkutan juga tersandung beberapa kasus pidana yang sedang ditangani oleh Polres MBD. Mulai dari kasus pencemaran nama baik, yang dilakukan dengan menggunakan Media Elektronik, kasus Penghinaan dan fitnah, kasus kekerasan bersama, ternyata ada juga yang tidak diketahui publik yaitu kasus penipuan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum dari salah satu pelapor, Marnex Salmon kepada jurnalmaluku.com di Ambon, Sabtu (10/12/2022).
“Relative para pejuang anti korupsi lainnya yang dikenal memilki profil yang bersih, tanpa cela, idealis dan tidak memiliki catatan pelanggaran hukum, akan tetapi Kim Davis Markus adalah fenomena yang berbeda atau berbanding terbalik,”terang Salmon.
Dirinya mengatakan, sangat kecewa terhadap kinerja penyidik Polres MBD yang menangani kasus ini. Sejak dilaporkan pada 12 Oktober 2022, Kim Davis Markus belum juga dipanggil untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya menambahkan, kasus ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup baik keterangan saksi-saksi maupun bukti struk pengiriman uang dan kontruksi kasusnya sangat mudah bagi penyidik untuk menuntaskannya.
“Kasus ini bermula dari terlapor Kim Davids Markus yang menghubungi Pelapor untuk dapat mengirimkan sejumlah uang dengan tujuan untuk membeli beras dari terlapor yang saat itu berada di Jawa Barat dan terlapor akan mengirimkan beras kepada pelapor dan teman-temanya di Sermata Maluku Barat Daya,”terangnya.
Salmon menerangkan, hal ini ternyata hanya modus belaka, karena sejumlah uang telah dikirimkan oleh Pelapor kepada Terlapor Kim Davids Markus tetapi beras yang dijanjikan tak kunjung dikirim oleh Terlapor Kim Davids Markus.
“Pelapor secara persuasif telah berupaya untuk berkomunikasi dengan terlapor namun tidak memberikan kepastian terhadap kesepakatan mereka. Akhirnya pelapor menggunakna hak hukumnya sebagai warga negara malaporkan hal ini ke Polres MBD,”katanya.
Ditegaskan Salmon, saya sebagai Kuasa Hukum Pelapor meminta dengan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik, sesegera mungkin Kepolisian tetapkan Kim David Markus sebagai Tersangka dan dilakukan upaya penahanan karena ada kekuatiran yang bersangkutan akan melarikan diri.
“Jangan ada kesan melindungi Terlapor karena apabila ada hal seperti itu, langkah hukun juga akan kami lakukan bagi siapa saja termasuk penyidik yang menghalangi klien kami untuk mendaptkan keadilan dan kepastian hukum,”jelasnya.(JM).