JURNALMALUKU-Peristiwa pertikaianan antar warga yang terjadi hari Minggu, 25 Desember 2022 dini hari, tempat kejadian di Jl. Petra Karpan, Kel Amantelu, Kec. Sirimau – Kota Ambon berakhir Damai oleh Para Pihak.
Hendrik Samaleleway selaku Kuasa Hukum dari salah satu Pihak Melian Agus Nahumury mengatakan kepada media menjelaskan bahwa benar peristiwa perkelahian yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2022 telah berakhir dengan damai dihadapan Penyidik Polsek Sirimau tanggal 17 Januari 2023 malam hari,
Dikatakannya demikian karena memang pada beberapa hari sebelumnya Kami bersama keluarga klien kami telah berupaya mendatangi pihak yang terkait yaitu Nova Geovano Setyawan Hunitetu dan Elco Urliali beserta semua keluarga besarnya untuk melakukan mediasi meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Upaya tersebut pun direspon baik oleh pihak-pihak terkait sehingga Kami bersyukur karena pada akhirnya Pihak-pihak bisa saling memaafkan satu dengan yang lainnya dan memilih jalan damai untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi,” jelas
Samaleleway
Lanjud Samalelewsy, tadi malam dihadapan Penyidik Polsek sirimau telah dilakukan proses penyelesaian masalah dengan dihadiri juga oleh Tokoh Agama Bapak Pendeta yang mendoakan dan juga Tokoh Masyarakat yaitu Ketua RT setempat.
“Para Pihak telah memasukan sura permohonan Pencabutan Laporan Polisi yang telah disampaikan oleh Para Pihak kepada Polsek Sirimau,” ungkapnya.
Kemudian Samaleleway mengatakan bahwa Kliennya telah merasa bersalah dan menyadari kesalahan dari perbuatan yang ia lakukan, oleh karenanya kami mewakili keluarga besar Klien kami menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga besar Hunitetu dan Keluarga Urliali Semoga dari peristiwa ini kita bisa belajar untuk mengabil sisi positifnya saja agar kedepan kehidupan antar rukun tetangga di Jl. Petra, Karpan RT/RW 002/005, Kel. Amantelu, Kec. Sirimau, Kota Ambon dapat hidup dengan saling mengasihi dengan balutan rasa kekeluargaan.
“Upaya damai dalam proses penegakan hukum pidana tersebut telah sesuai dengan hukum yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restorasi, yang dimana kepentingannya adalah mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa disisi lainnya ia meminta maaf kepada Bapak Kapolsek Sirimau beserta Penyidik yang dalam perkara ini namanya terbawa-bawa di media-media online karena diragukan kinerja penegakan hukumnya, Kami ingin mengklarifikasi bahwa selama penangan perkara ini, Pihak Kepolisian Sektor Sirimau telah bekerja secara profesional, sesuai prosedur hukum dan memberikan rasa adil kepada Para Pihak, mengingat perkara ini telah diselesaikan secara kekeluargaan maka diharapkan tidak ada lagi yang memberikan pandangan miring terhadap kinerja Bapak Kapolsek Sirimau dan Jajarannya.(JM)