JURNALMALUKU-Sejak Bawaslu Maluku Tengah melakukan pengumuman pendaftaran anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa dari tanggal 9 Januari 2023 sampai tanggal 13 Januari 2023 dan membuka pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa dari tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal penutupan 19 Januari 2023.
Ketua Bawaslu Maluku Tengah, M. Risal Sahupala yang juga sebagai Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Informasi kepada media ini di Masohi Sabtu ( 21/1/2023) mengatakan untuk 191 desa yang tersebar di 18 Kecamatan yang ada di kabupaten Maluku Tengah baru 108 Negeri dan desa yang telah memenuhi kota dan 83 Negeri dan Desa yang harus di lakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon pengawas kelurahan dan desa oleh Tim Pokja yang di bentuk oleh Panwaslu kecamatan.
“Pokja yang di bentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk Rekrutmen pengawas Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Maluku Tengah telah melaksanakan beberapa tahapan yakni tahapan sosialisasi yang mulai dari tanggal 09 sampai dengan 13 Januari 2023,” ungkapnya.
Jadi, Sahupala mengungkapkan
Saketariat pengumuman dan penerimaan berkas Pendaftaran untuk Calon Pengawas Kelurahan dan Desa pada Pemilu 2024 nanti yang akan melaksanakan tugas di 191 desa yang di 18 Kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah.
“Hingga memasuki hari terakhir masa pendaftaran Pengawas Kelurahan/ Desa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 PKL 17.00 Wit, Pokja Rekrutmen anggota calon Pengawas Kelurahan dan Desa pada Panwaslu di 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Tengah telah melakukan rekapan total pendaftaran,” kata
Sahupala
Dijelaskannya untuk jumlah keselurahan pendaftar di Kabupaten Maluku Tengah sebagai berikut : Total Pendaftar 533 yang terdiri dari laki laki 297 pendaftar dan Perempuan 236 pendaftar.
“Walaupun antusias dan partisipasi masyarakat terbilang cukup tinggi, namun menurut Putra asli Pulau Saparua ini Kepenuhan target 2 kali kebutuhan yang mendaftar belum terpenuhi pada 18 wilayah kecamatan dengan sebaran 83 jumlah desa yang akan melakukan perpanjangan calon anggota pengawas kelurahan/desa yang akan di buka pada tanggal 24 s/d 26 Januari 2023,” Ungkapnya.
Lanjud Sahupala, selain itu pada rapat evaluasi rekrutmen Pengawas Kelurahan dan Desa bersama seluruh Pokja rekrutmen yang ada di Kabupaten Maluku Tengah fia daring.
“Kami telah menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan yang ada di kabupaten Maluku Tengah agar kecamatan yang Desanya yang belum memenuhi kebutuhan harus melakukan perpanjangan waktu pendaftaran dengan berpedoman pada surat keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 5/SKP.01/K1/01/2023, Tentang Pedoman Pelaksana Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Desa pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024,” katanya.
Ketua Bawaslu Maluku Tengah dua Periode ini juga berharap agar partisipasi masyarakat untuk mendaftar khususnya bagi Perempuan agar dapat mengambil bagian dalam pendaftaran sebagai calon pengawas Kelurahan dan Desa pada Pemilu serentak tahun 2024 karena secara regulasi.
” Keterwakilan perempuan untuk ikut partisipasi mengambil peran strategi sebagai penyelenggara ad hok tingkat Kelurahan/Desa sangat penting dan strategi,” tutup Sahupala. (JM.RL)