JURNALMALUKU-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, berkomitmen untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis melalui “Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralisasi ASN Pemerintah Kota Ambon” yang berlangsung di Convention Hall Maluku City Mall (MCM), Lantai II, Selasa (7/2/2023).
Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi ini, Wakapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Pasi Intel Kodim 1504, Plt. Sekretaris Bawaslu Kota Ambon, dan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, selaku moderator.
Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam penyampaiannya meminta, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, agar netralitas pada saat pesta Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
“Tugas utama kita adalah untuk menjaga netralisasi ASN. Kita ada dalam pengaturan sesuai ketentuan perundang-undangan, kita tidak boleh terlibat dalam politik praktis,”tegas Wattimena.
Dirinya juga menegaskan, Pemerintah bertugas untuk memfasilitasi proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada serta menjaga netralitas. Olehnya itu, dirinya berharap, bersama TNI/Polri dapat bersinergi dalam mensukseskan perhelatan lima tahun sekali ini.
“Karena itu gunakan saja hak pilih jangan gunakan kesempatan dalam politik. Ini moment yang tepat bagi saya untuk menyampaikan tugas kita pada moment pemilu dan Pilkada 2024 nanti,”tutup Pj. Walikota.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Muhammad Shaddek Fuad mengharapkan agar para ASN dapat memahami perundang-undangan yang mengatur netralisasi, sehingga dapat membedakan antara keberpihakan dan netral itu seperti apa.
“Jadi Bapak/Ibu saya sarankan pahami tentang apa yang dimaksud dengan netralitas minimal didalam undang-undang. Sehingga apabila mau berpihak itu punya dasar, mana batasannya, dan mana yang diluar batasannya,”tandasnya.(JM.ES).