JURNALMALUKU-Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku menetapkan dan menyetujui 10 rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2023. Raperda itu akan diproses menjadi produk peraturan daerah (perda)
“Dari 10 raperda tersebut, lima di antaranya merupakan raperda usul inisiatif DPRD provinsi dan lima lainnya dari pemerintah provinsi,” kata Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun di Ambon, Jumat (17/2/2023).
Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi di daerah, Raperda pokok-pokok barang milik daerah, Raperda pengelolaan hutan adat, Raperda rencana induk dan peta jalan pembangunan ekonomi kreatif daerah Provinsi Maluku, dan Raperda penyelenggaraan kearsipan.
Sedangkan raperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku adalah Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda pengelolaan keuangan daerah, Raperda rencana tata ruang wilayah, Raperda pengelolaan cagar budaya, dan Raperda penyelenggaraan kapal wisata.
Benhur menjelaskan, 10 raperda tersebut telah disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Maluku berupa rancangan pembentukan untuk dibahas lebih lanjut.
“Pembentukan perda merupakan manifestasi kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran,” ucap Benhur.
Selanjutnya perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat di daerah dan tanggung jawab perubahan yang cepat.
“Tantangan pada era otonomi serta globalisasi saat ini menuntut kita untuk tetap melakukan terciptanya good governance sebagai bagian dari pembangunan berkesinambungan di daerah sehingga pembentukan perda harus taat asas agar pembentukannya lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.
Mengingat peranan perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya terprogram agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala prioritas.
Ia mengatakan program pembentukan perda tidak saja menghasilkan produk perundang-undangan yang mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, namun diharapkan akan memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan yang terjadi pada saat ini maupun masa mendatang.
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno mengatakan ditetapkannya program pembentukan 10 raperda tahun 2003 sepenuhnya sebagai pengembangan aspirasi rakyat.
“Semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat guna terwujudnya Maluku yang terkelola secara jujur bersih dan melayani terjamin dalam kesejahteraan,”tutupnya.(JM).