JURNALMALUKU-Hakim pengadilan Negeri dobo menggelar sidang Penuntutan terhadap terdakwa pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sidang kasus Pemerkosaan terdakwa Obet Kobawon alias Obet berlangsung di Ruang sidang pengadilan Dobo, jalan Ali Moertopo Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Rabu 29 Maret 2023.
Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut di hadiri oleh terdakwa Obet bersama kuasa Hukumnya, Jaksa Penuntut yaitu Iskandar Muda Harahap, S.H, Romi Prasetya Niti Sasmito, S.H, Meggi Salay,S.H., M.H dan David Pandapotan Simanjuntak serta orang tua korban.
Dalam tuntutan yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut yaitu terdakwa Obet dihukum seumur hidup.
Pantuan JurnalMaluku.com di gedung pengadilan keluarga korban tidak menerima terhadap tuntutan jaksa tersebut.
Keluarga korban Almarum Cinta Labok (9 thn) tidak menerima dengan alasan anaknya telah meninggal, sehingga terdakwa harus dituntut dengan hukuman yang sama yaitu hukuman mati.
Sidang putusan terhadap perkara dengan Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Dob dengan terdakwa Obet Kobawon alias Obet tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 12 April 2023.(JM.AD)