JURNALMALUKU-Usulan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) bagi dua (2) anggota DPRD Kota Ambon di batalkan langsung dari Dewan Pimpinan Nasional.
Ada berita yang muncul di media, Selasa (22/5/2023) kemarin, bahwa ada dua anggota DPRD Kota Ambon dari Partai PKPI akan di PAW atau di pecat.
“Kemarin ada pemberitaan di media bahwa saya dan Pak Jacob Usmany akan dipecat, ini kan lucu atas dasar apa sehingga media bisa menyampaikan berita itu. Tidak ada, kita pindah partai juga, partai memberikan kita surat untuk pindah partai silakan,”ungkap Anggota DPRD Kota Ambon, Juliana Pattipeilohy kepada media ini di Ambon, Rabu (24/5/2023).
Pattipeilohy menjelaskan, hari ini juga berdasarkan surat dari kubu munaslub yang dikeluarkan 9 Mei 2023, Nomor : 034/B.SD/DPN-PKP/V/2023. Tentang Pembatalan terhadap SK PAW Anggota DPRD.

“Hari ini kami mendapat surat dari kubu munaslub bahwa membatalkan SK PAW anggota DPRD yaitu saya Juliana Pattipeylohi dan Pak Jacop Usmany dan hari ini kita telah serahkan surat itu langsung ke pimpinan DPRD Kota Ambon,” terang Pattipeilohy.
Dirinya berharap, agar pimpinan DPRD tidak salah melangkah, dan jelih melihat persoalan ini secara aturan.
“Karena surat pembatalan SK PAW ini, kita sudah sampaikan tembusan ke KPU, Pak Pejabat Wali Kota, Gubernur Maluku dan Bawaslu Kota Ambon,”tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, dan sudah jelas bahwa partai dalam kondisi dua kubu bahkan menkumham juga sudah menyampaikan hal itu.
“Lewat sdr. Marsel Pasanea mengusulkan surat Paw terhadap saya dan Pak Yopi Usmani, saya anggap surat itu, tidak sah karena saya sudah koordinasi dengan DPN dan DPN menyampaikan yang kubu munaslub bahwa sampai hari ini belum ada SK menkumham yang sah terhadap dua belah kubu,”ujarnya.
Dirinya menandaskan, proses surat pengusulan Paw ini juga sudah ditindaklanjuti oleh DPRD yaitu koordinasi dengan menkumham dan menkumham juga menyampaikan bahwa memang belum ada keabsahan terhadap dua belah kubu ini, “nah tiba-tiba muncul lagi surat baru ditandatangani oleh ketum dan wasekjen, surat ini sangat penting, surat ini bukan internal partai surat ini dia sudah keluar ke lembaga tapi tidak ditangani oleh seorang sekjen justru ketua umum dan wasekjen yang menandatangani,” tutupnya.(JM.ES).