JURNALMALUKU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon lewat Komisi III mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) menempuh jalur hukum terkait CV. Mardika Perkasa Permai (MPP) yang enggan membayar retribusi parkir sebesar Rp. 665 juta.
CV. MPP adalah pengelola parkiran yang memegang kawasan Mardika Ambon di masa transisi, sesuai kontrak ditandatangani bersama dengan Pemerintah Kota Ambon.
Namun seiring berjalan CV. MPP tidak menyetor retribusi ke pemerintah kota, karena beranggapan kawasan jalan Mardika milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Sehingga dana retribusi tersebut, rencananya akan disetor ke Pemprov.
Terkait hal tersebut, berulang kali, pihak CV dihadirkan dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kota Ambon dan juga DPRD Provinsi Maluku.Dimana dalam rapat bersama DPRD Maluku, CV. MPP diminta agar tidak menyetor dana retribusi parkir tersebut ke Pemerintah Kota Ambon.
Sementara, rapat bersama Komisi III DPRD Kota Ambon baru-baru ini, telah diputuskan bahwa dana tersebut harus disetor ke Pemerintah Kota Ambon. Namun hingga saat ini dana tersebut belum juga disetor.
Hal ini direspon oleh Anggota DPRD Kota Ambon Andi Rahman kepada wartawan, Kamis (1/6/2023) menegaskan, agar Pemerintah Kota, segera menempuh jalur hukum.
“Itu wanprestasi yang dilakukan CV. MPP. Terkait dengan itu kami sudah tegaskan dalam rekomendasi DPRD saat paripurna kemarin agar segera Pemkot dapat menempuh jalur hukum. Tidak hanya kepolisian tetapi juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena ini indikasinya korupsi. Ini penyelewengan uang negara,”tegas Andi kepada wartawan,
Selain soal wanprestasi, Pemkot juga diminta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, terkait kewenangan penagihan retribusi parkir retribusi pedagang, hingga retribusi sampah pada kawasan Mardika, dengan berpatokan pada undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Ini sehingga apa yang menjadi kewenangan Kota Ambon, jangan lagi diambil alih oleh Pemprov. Kemudian potensi PAD harus ditingkatkan masing-masing OPD. Kemudian melakukan efisiensi pembayaran pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sistem pembayaran non tunai. Ini semua harus didudukan, karena ini berkaitan dengan PAD Kota Ambon,”ujarnya.(JM.ES).