JURNALMALUKU-Penyidik Unit I Submit III Pidum Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease, punya cukup bukti untuk menjerat Johand Wattimury tersangka kasus penganiayaan dengan TKP di belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Untuk diketahui, tersangka kasus ini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid Louhenapessy, Senin 21 Juni 2023.
Kapolresta Pulau Ambon dan P. P Lease, Kombes Pol Arthur Raja L Simamora menjelaskan, barang bukti yang didapat pisau 19 cm. Karena itu tudingan keluarga yang menyatakan barang bukti polisi tidak pas.
“Berkaitan dengan yang disanggahi keluarga mengenai Alat Bukti, maka saya pikir dua buah alat bukti yang dibilang polisi geledah itu milik polisi sendiri sesuai disampaikan keluarga itu tidak benar. Tidak ada alat bukti milik Polisi melainkan Barang Bukti yang kami dapati adalah pisau dengan panjang 19 cm,”terang Kapolresta di Ambon, Jumat (23/6/2023).
Kapolresta juga menegaskan, terkait surat yang dikeluarkan oleh RT setempat tentang surat cacat mental tersangka, RT tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan kalau seseorang mengalami cacat mental melainkan Dokter Ahli yang dapat memberikan keterangan tersebut.
Diketahui, Penyidik Unit I Submit III Pidum Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease, Senin (21/6/2023) telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus penganiayaan dengan TKP belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Berkas tersangka Johand Wattimury alias yoce ini diserahkan di kantor Kejari Ambon, oleh penyidik dan diterima oleh jaksa Inggrid Louhenapessy.
“Senin kemarin itu sudah dilakukan penyerahan tahap II kepada jaksa atas tersangka Johand Wattimury alias yoce dalam kasus tindak pidana penganiyaan yang terjadi pada 19 April 2023 sekitar Pukul 09.00 WIT lalu dengan TKP belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, IPDA Janete Stepahanie Luhukay, dalam rilisnya tadi malam.
Luhukay menjelaskan, proses penyerahan tahap II atas tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan penetapan P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa atas perkara dengan Laporan Polisi No : LP/B/142/IV/2023/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 19 April 2023.
Dirinya juga menyampaikan, kasus tersebut sudah P21, yang artinya sudah penuhi syarat yang diatur dalam UU sesuai petunjuk JPU.
“Tersangka dan barang bukti sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sdri. Inggrid Louhenapessy, dan tersangka masih tetap ditahan di Rutan Polresta Ambon,”kata Luhukay.
Dirinya menandaskan, barang bukti yang ikut diserahkan kepada jaksa satu buah pisau dengan panjang 19 cm. Sementara pasal yang dijerat kepada tersangka Penganiayaan sebagaimana dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.(JM.ES).