JURNALMALUKU-Nelayan asal Desa Klishatu, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), telah diterima pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat nelayan tersebut tiba di Bandara El Tari Kupang, Sabtu (23/9/2023).Â
Diketahui Ruland Maradje (25) dideportasi dari Australia setelah ditangkap oleh otoritas keamanan laut Australia karena masuk ke perairan negara tetangga itu secara ilegal pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu.
Camat Wetar Barat, Frangky N. Nahakwain menjelaskan, kami telah menjemput saudara kita Ruland Maradje nelayan yang juga Anak Buah Kapal (ABK) PM. Amelia 01 asal Desa Klishatu, setelah dideportasi pemerintah Australia.
“Saudara Ruland dalam keadaan sehat walafiat dan akan diberangkatkan ke Wetar Barat pada 01 Oktober 2023 mendatang,”ujarnya kepada Wartawan di MBD, Senin (25/9/2023).
Dirinya menjelaskan, acara serah terima telah dilakukan pihak PSDKP Kementerian Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT saat nelayan tersebut tiba di Bandara El Tari Kupang.
“Ada surat pernyataan yang ditandatangi saudara Ruland untuk tidak lagi melakukan penangkapan ikan tanpa izin ke wilayah perairan negara lain, serta mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk memberantas illegal fishing di Indonesia,” terang Nahakwain.
Dirinya mengatakan, atas nama pemerintah daerah terlebih khusus Pemerintah Kecamatan Wetar Barat mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih bagi semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi NTT yang telah membantu proses pemulangan saudara Ruslan ke Indonesia setelah ditahan sekitar satu bulan di Australia.
“Kejadian ini menjadi pengalaman berharga bagi seluruh nelayan yang ada di MBD terutama di Kecamatan Wetar Barat untuk tidak memasuki perairan negara lain secara illegal, karena pasti akan menemui masalah,”pinta Camat Wetar Barat.(JM).