JURNALMALUKU-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat menilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kurang lebih lima (5) tahun terakhir Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berada di dalam zona merah atau kualitas rendah.
Hasan mengatakan, hal ini yang harus diperbaiki ke depan bahwa dimensi yang dinilai pertama itu dimensi input kemudian dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan.
“Dalam dimensi output ini secara keseluruhan OPD dinilai masih sangat rendah. Khususnya dalam hal pengetahuan terkait pelayanan publik maupun job description, jadi semua OPD mereka tidak memahami tentang apa yang mesti dikerjakan berkaitan dengan website. Oleh mereka itu kami menilai mereka kurang pemahaman dan juga terhadap Ombudsman juga sangat kurang sekali. Kemudian dimensi proses hampir semuanya itu tidak ada website sementara penilaian kita ini harus berbasis itu,”terang Hasan kepada Wartawan di Kantor Ombudsman Maluku, Senin (19/2/2024).
Dirinya menambahkan, dimensi pengaduan sampai hari ini SP4N lapor belum berlaku di KKT, hampir semua instansi terkait dengan pengaduan dan seluruh instansi penyelenggara belum melaksanakan kewajibannya dalam hal pengelolaan pengaduan.
“Pengelolaan pengaduan itu musti ada prosedurnya siapa yang bertanggung jawab ketika laporan masyarakat ada, dan siapa harus menanganinya, ini yang menjadi sebab sehingga sampai hari ini KKT belum bisa berangkat dari zona merah,”jelasnya.
Dirinya berharap, agar pertemuan hari ini yang dibahas bersama dapat melakukan perubahan yang baik kedepan.
“Muda-mudahan dengan adanya pertemuan hari ini kita menyalakan hasil dan sudah bisa ada kesepakatan, harapan kedepan untuk KKT. Saya meminta bapak-bapak kembali ke sana agar bisa membuat rapat dengan pemda dan seluruh opd yang terkait untuk dilakukan perbaikan. Zaman sekarang sudah serba online dan KKT sebagai salah satu Kabupaten yang menjadi harapan kita untuk investasi ke depan, karena di KKT ada Blok Masela dan investasi-investasi lainnya,” harap Hasan.
Dirinya juga menekankan, kemudian dimensi output rata-rata responden masyarakat yang ditanya bagaimana penilaian pemerintahan terhadap masyarakat selama ini, jawaban mereka itu tidak bagus atau tidak menyenangkan bahkan tidak puas terhadap hasil pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah,”tekannya.
Hasan menambahkan, semoga puskesmas dan RSUD dapat dilibatkan dalam meningkatkan pelayanan publik, karena Puskesmas dan RSUD adalah garda terdepan dari bagian kesehatan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Edy Huwae yang mewakili Penjabat Bupati KKT untuk menerima penghargaan. Menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2024 ini dapat menerima hasil eevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap kondisi pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Dari hasil yang di lakukan oleh pihak Ombudsman Perwakilan Maluku tanimbar mendapatkan nilai 49,50 poin dengan kategori rendah, dan oleh karena itu tadi dalam acara pemaparan hasil bapak kepala perwakilan Ombudsman menyampaikan beberapa masukan yang cukup berarti bagi pemerintah KKT,”kata Huwae.
Menurut Huwae, pihaknya akan melakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan atas sejumlah indikator yang disyaratkan, sehingga tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik itu betul-betul bisa sesuai dengan standar dan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan karena saat ini pimpinan daerah tidak sempat hadir untuk menjadikannya sebagai komitmen perbaikan perubahan dan mudah-mudahan di tahun-tahun yang datang kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar bisa meningkat dengan baik,”pungkas Huwae.(JM.SL).