JURNALMALUKU-Kuasa Hukum Henry S. Lusikooy bersama kliennya mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon, meminta kepastian dan keterbukaan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu (Money politik) atau politik uang oleh salah satu calon anggota legislatif (Caleg).
Lusikooy mengaku, ini merupakan kelanjutan dari pada laporan yang telah di layangkan ke Bawaslu Ambon terkait money politik oleh legislator Perindo dari Dapil Ambon 1 (Sirimau I dan Leitimur Selatan) Patrick Moenandar, dan diterima staf, Jesse Akihary, tanggal 4 Maret kemarin.
“Saya selaku kuasa hukum dari masyarakat yang melihat adanya dugaan tindak pidana money politik dalam pemilu 14 Februari kemarin, sehingga kami masukkan laporan tanggal 4 Maret. Terhadap laporan kami, pada hari kamis tanggal 7 itu, saya sendiri sudah dikontak untuk datang tanda tangani laporan yang sudah terregistrasi,”terang Lusikooy kepada wartawan di halaman kantor Bawaslu Kota Ambon, Selasa (12/3/2024).
Setelah tanda tangan, lanjut Lusikooy,
sampai saat ini, belum dapat kabar apa-apa dari Bawaslu sehingga hari, selaku kuasa datang mencari kepastian dan keterbukaan dari Bawaslu.
“Ternyata kedatangan kami hari ini, oleh Bawaslu menyampaikan bahwa mereka kerja itu berdasarkan hari kerja bukan hari libur, karena hari ini masih libur nanti dalam tenggang waktu hari Rabu, Kamis, Jumat baru diberikan kesempatan,”ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, kemungkinan yang akan dipanggil pertama itu, pelapor dan sakit-saksi untuk diminta klarifikasi oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Dimaksudkan untuk mencari kepastian terhadap kita punya laporan itu,”kata Lusikooy.
Dirinya berharap, berdasarkan bukti-bukti yang ada sangat mengharapkan supaya Gakkumdu dapat menindaklanjuti laporan ini, karena memang potensi besar sekali ada tidak politik, dugaan money politik dalam perkara ini yang dilakukan oleh salah satu caleg yang ikut konsistensi pemilu pada tanggal 14 Februari kemarin.(JM.ES).