JURNALMALUKU-Basis Pembangunan suatu daerah yang baik datang dari rencana yang baik. Dalam pelaksanaan pembangunan daerah dikenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ini merupakan rancangan dasar 20 Tahun pembangunan di suatu daerah.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Dalma Eoh kepada wartawan di Lapangan Kalwedo, Tiakur, Selasa (16/7/2024).
“Dalam rangka penyusunan RPJPD, Pemerintah Daerah wajib menyertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan harus terjaga dan tergabung dalam setiap kebijakan dan rencana ataupun program yang akan dilaksanakan,”ujar Eoh.
Dirinya menerangkan, Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2018 tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dan RPJPN Tahun 2025-2045 mengamankan Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan Pembangunan berkelanjutan kedalam RPJPD.
Eoh juga menambahkan, untuk mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan itu maka KLHS harus dibuat dan diadopsi dalam RPJPD ini berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.
“Pemerintah Kabupaten MBD lewat Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun KLHS dan telah kami bahas dalam konsultasi publik pertama lewat Focus Group Disscusion yang terlaksanakan pada Hari Selasa 16 Juli 2024, dengan melibatkan berbagai stakeholder antara lain Akademisi Universitas Pattimura, Dr. Jufny Puttuhena dan Dr. Netty Siahaya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda, dilibatkannya semua pemangku kepentingan ini dalam rangka menjaga partisipasi public terhadap setiap proses pembangunan di daerah,” tutup Eoh.
Untuk diketahui pada Konsultasi Publik Pertama ini, lahir 8 Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis KLHS RPJPD MBD Periode Tahun 2025-2045, yang disepakati diantaranya :
- Pengelolaan Ketahanan Ekosistem dan keanekaragaman hayati, efisiensi SDA, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, dan ketahanan terhadap bencana.
- Belum Optimalnya Pengelolaan Air minum dan Sanitasi.
- Tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, akuntabel dan pelayanan publik yang berkualitas serta Kerja sama untuk mencapai Pembangunan Berkelanjutan.
- Kemiskinan, Ketimpangan wilayah, perlunya Penguatan daya saing SDM, Perencanaan dan penganggaran yang Responsif Gender (PPRG), dan perlindungan sosial.
- Belum Optimalnya Penyediaan Infrastruktur, aksesibilitas transportasi dan pelayanan dasar yang merata, terjangkau dan inklusif.
- Transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
- Percepatan Pemerataan Pembangunan Berbasis Lingkungan Tata Ruang yang Aman, Tangguh, dan Berkelanjutan sesuai dengan DDDTLH.
- Ketersediaan, Distribusi, Keterjangkauan, Keamanan, dan Pemanfaatan Pangan. (JM.EA)