JURNALMALUKU-menghadapi Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Komisi I DPRD Maluku mengimbau Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera menuntaskan proses perekaman e-KTP bagi pemilih yang belum terdata.
Upaya ini bertujuan mengatasi potensi hilangnya hak pilih bagi sekitar 180.468 orang yang datanya belum sesuai dengan persyaratan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sholichin Buton, masalah ini harus segera ditangani dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Dalam pernyataannya kepada masyarakat pada Senin (18/11/2024), Sholichin menegaskan pentingnya perekaman e-KTP atau dokumen domisili kependudukan sebagai solusi utama.
Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat antara Komisi I DPRD Maluku, KPU, dan mitra terkait, terdapat selisih yang signifikan antara jumlah pemilih dalam DPT dan data perekaman e-KTP.
Dari total 1.332.149 pemilih yang tercatat dalam DPT, hanya 1.151.681 orang yang telah melakukan perekaman e-KTP. Hal ini meninggalkan celah sebanyak 180.468 pemilih yang terancam kehilangan hak pilih jika tidak segera diatasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, menjelaskan bahwa keberadaan dokumen e-KTP atau surat domisili penduduk menjadi syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan.
Oleh karena itu, langkah antisipasi sangat diperlukan untuk memastikan ratusan ribu pemilih ini tetap dapat berpartisipasi.
Menjelang hari pencoblosan, Komisi I DPRD Maluku telah meminta Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku untuk mengeluarkan surat resmi ke seluruh pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota. Surat tersebut diharapkan menjadi instruksi bagi Dinas Dukcapil untuk segera menyelesaikan perekaman e-KTP bagi warga yang belum terdata.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Plh Sekda melalui Komisi II agar masalah ini segera diselesaikan. Mengingat waktu yang tersisa sudah sangat singkat,” ujar Sholichin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil setempat jika belum memiliki e-KTP atau dokumen domisili penduduk.(JM.ES).