JURNALMALUKU – Tuduhan 25 pengacara terhadap Iptu Anthon Narua yang dilaporkan ke Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumtro Tambunan, dinyatakan tidak berdasar hukum dan penuh kekeliruan. Melalui kuasa hukumnya, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., Iptu Narua akhirnya buka suara membantah semua tuduhan yang beredar di publik.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (29/4/2025), Laritmas menegaskan laporan tersebut hanya didasari informasi sepihak yang cenderung menyesatkan.
“Banyak informasi yang beredar tidak akurat dan cenderung menggiring opini keliru. Klien kami tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan,” tegas Larimtas.
Menurut Laritmas, insiden yang menyeret nama Iptu Narua bermula pada Kamis dini hari, 24 April 2025. Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIT, Iptu Narua mendengar suara keras di atap rumahnya akibat lemparan batu.
Ketika keluar rumah untuk mengecek, ia mendapati sekelompok orang di depan rumah, termasuk seorang pria berbadan besar, belakangan diketahui adalah Jhon Berhitu, seorang pengacara.
“Klien kami hanya berinisiatif meminta kerumunan itu untuk mundur, guna mencegah keributan lebih besar. Tak berselang lama, personel Polsek Teluk Ambon tiba dan klien kami langsung menyerahkan penanganannya kepada mereka,” jelas Laritmas.
Pengacara mudah ini menegaskan, sejak awal, Iptu Narua tidak pernah menghalangi proses hukum maupun menghalangi siapapun memberikan keterangan.
Lebih jauh, Laritmas membantah keras tuduhan yang menyebut Iptu Narua bersikap arogan dan memaki warga saat insiden.
“Tidak benar klien kami bersikap arogan. Faktanya, justru rumah dan ketenangan keluarganya yang terganggu akibat lemparan batu. Klien kami hanya meminta warga mundur, menggunakan kata-kata wajar seperti, “Mundur sudah, minggir sana” itu pun demi menghindari bentrok,” tegasnya.
Larimtas juga menyebut tuduhan bahwa Narua melindungi pelaku konflik sebagai tuduhan mengada-ada.
“Saat insiden, klien kami baru bangun tidur dan sama sekali tidak tahu asal muasal konflik. Tidak mungkin melindungi pelaku jika bahkan latar belakang kejadian saja belum diketahui,” ujarnya.
Larimtas mengingatkan seluruh pihak, khususnya media massa, untuk tidak sembrono dalam memberitakan kasus ini. Ia mengimbau agar semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Pemberitaan tidak akurat berpotensi merusak nama baik seseorang. Jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja menggiring opini dan mencemarkan nama baik klien kami, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” tandasnya.
Menutup keterangannya, Laritmas menegaskan bahwa Iptu Anthon Narua tetap menghormati dan mendukung proses hukum. Namun, ia juga menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan fitnah.
“Kami tidak akan membiarkan kehormatan dan integritas klien kami diinjak-injak tanpa dasar. Semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tutupnya.(JM.ES)