JURNALMALUKU-Pemerintah Kota Ambon kembali menggelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama atau Eselon II di lingkup Pemerintah Kota Ambon Tahun 2025, yang berlangsung di Manise Hotel, Rabu, (02/07/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas birokrasi yang kapabel, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena reformasi birokrasi bukan sekedar tuntutan administratif, melainkan langkah konkret untuk menghadirkan layanan publik yang prima dan efisien.

Dalam sambutan Walikota Ambon Bodewin Watimena, mengungkapkan bahwa, pelaksanaan Jofid Test ini bertujuan untuk mengukur kesiapan dan kemampuan para pejabat dalam menghadapi situasi kerja yang kompleks dan dinamis, sekaligus menjadi embrio awal dalam skema penataan birokrasi yang akan terus berkelanjutan.
Uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini mengacu pada: UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
. PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS
. Permen PAN-RB nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka
“Nanti usai uji kompetensi ini, akan dilanjutkan dengan proses mutasi dan rotasi jabatan, termasuk open bidding atau lelang jabatan terbuka untuk mengisi posisi-posisi yang kosong. Dan selanjutnya juga akan dilakukan pengisian jabatan pada tingkat administrator dan pengawas, agar birokrasi kita lebih solid dan profesional,” ungkap Walikota.
Walikota juga menegaskan bahwa proses mutasi, rotasi, dan penataan birokrasi ini dilakukan secara proporsional, berlandaskan sistem reward and punishment. Pejabat yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, sementara yang tidak menunjukkan kinerja baik akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Sebenarnya ada hak preogratif Wali Kota, namun saya pastikan mekanisme yang ditempuh transparan, adil, dan kompetitif, agar semua ASN punya kesempatan yang sama untuk berkompetisi mengisi jabatan, asal menunjukkan kompetensi dan kinerja yang baik,” terang Walikota.

Mengakhiri Sambutanya, Walikota mengingatkan bahwa, Birokrat yang kita butuhkan adalah mereka yang tidak hanya memahami tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga mampu mengimplementasikan kebijakan dan mewujudkan visi, misi, serta 17 program prioritas Pemerintah Kota Ambon, khususnya penataan birokrasi yang kapabel, handal, dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya. (JM-AL).