JURNALMALUKU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku hingga pertengahan 2025 belum menyelesaikan pembayaran sisa tunjangan fungsional bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Tunggakan ini tercatat sejak masa kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan berlanjut hingga penjabat Gubernur saat ini, Sadali Ie.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Pemprov segera menyelesaikan kekurangan pembayaran tersebut karena menyangkut hak ASN yang seharusnya diterima.
“Kami akan menindaklanjuti hal ini secara serius. Ini sudah berlangsung selama dua tahun dan merupakan hak pegawai yang tidak boleh diabaikan,”ungkap Solihin saat di wawancara media ini di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin, (14/07/2025).
Solihin juga mengungkapkan bahwa, rencana Komisi I untuk memanggil sejumlah pejabat terkait, seperti Sekretaris Daerah dan Asisten I, guna meminta klarifikasi atas keterlambatan pembayaran tersebut.
“Kami ingin tahu apa kendala sebenarnya. Maka dari itu, kami akan memanggil mereka untuk diskusi dan mencari solusi,”pungkasnya. (JM-AL).