JURNALMALUKU-Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Dr. Yoga Putra Prima Setya, S.I.K., M.I.K. mendukung penuh pengendalian dan pengawasan terkait Minuman Keras (Miras) sopi.
Ini di sampaikan saat di wawancara awak media, seusai mengikuti Rapat kordinasi Analisis permasalahan bidang penanganan dan kontijensi konflik sosial di provinsi Maluku dan Maluku utara. Yang berlangsung di Swissbell Hotel Ambon, Rabu, (06/08/2025).
Kapolresta menjelaskan, permasalahan minuman Alkohol, diatur oleh aturan-aturan, undang-undang maupun, aturan secara Nasional, dan Kita mendukung pengendalian dan pengawasan terkait sopi, salah satu minuman Beralkohol yang semoga, bisa diatur lebih baik lagi, sehingga bisa dipilah-pilah, dampak baik ataupun dampak yang kurang baik, jadi semuanya sesuai dengan aturan.
“Kami akan menggunakan undang-undang dari Dinas Perindag Provinsi Maluku, misalnya tidak boleh jual kepada anak-anak dibawa umur, karena masalah kadar Alkohol nya, menurut penelitian kami dan sesuai dengan yang kami baca rata-rata sopi itu 40-50%,”ungkap Kapolresta.
Ia juga mengatakan bahwa, tindakan kami saat ini yaitu, kami mengimbau kepada masyarakat Kota Ambon, agar tidak menjual brang tersebut kepada Anak-anak di bawa umur, dan rata-rata pada saat kami melakukan razia ini, kami menemukan, masyarakat sendiri yang membuang sopi tersebut, dan Sopi yang sudah kami amankan itu hilang semua, Kami cuman mengamankan barangnya saja, tetapi tidak ada yang mau mengaku, dimana sopi itu di sembunyikan.
“Seusai dengan prosedur yang kami jalankan, pemusnaan sopi itu di rekam dan di perlihatkan bahwa tidak ada penyalahgunaan,”terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, hal ini disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta kita ingatkan, dan kita menghimbau, kepada seluruh masyarakat.
“Kalau untuk adat, ataupun kegiatan agama kita menghormati, dan benar-benar seperti itu, karena kita tidak sembarangan untuk, proses Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Sopi),”pungkasnya. (JM-AL).