JURNALMALUKU-Komisi I dan II Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Maluku menggelar rapat dengar pendapat, terkait Rencana pembangun proyek strategi nasional (Site Radar) untuk keamanan negara, di kawasan Nusaniwe, Kota Ambon.
Hadir pada rapat tersebut, Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Balai Kehutanan provinsi Maluku, Pangkalan Utama Angkatan Udara (Lanud) Pattimura, dan Masyarakat Adat negeri Nusaniwe. Yang berlangsung di Ruang Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (21/08/2025).

Ketua Komisi l Solichin Buton,S.H.I, saat membuka rapat Kerja dengan
menyampaikan beberapa pokok pikiran.
Rapat ini berdasarkan disposisi Pimpinan DPRD untuk melaksanakan RDP
bersama Kepala Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Lembaga Adat Masyarakat Nusaniwe dan Komandan Lanud Pattimura Ambon berdasarkan surat yang disampaikan oleh Lembaga Adat Masyarakat Negeri Nusaniwe.
Substansi berkaitan dengan memohon dukungan dan perhatian dari para
wakil rakyat sejalan dengan permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat adat negeri Nusaniwe tertanggal 24 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Maluku.
Dalam surat ini ada 3 (tiga) tuntutan;
yang pertama bahwa telah terjadi pengambilan hak tanah ulayat masyarakat adat negeri Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon yang diambil alih secara paksa oleh pihak TNI Angakatan Udara Pattimura Ambon.
Kedua, telah terjadi pemasangan plang
dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara sepihak yang
mengkomplain tanah ulayat masyarakat adat negeri Nisaniwe dengan luasan kurang lebih 8,42 Ha diperuntukan kepada Kementerian Pertahanan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :
1150 Tanggal 12 September 2024 untuk pembangunan Site Radar milik TNI
AU dan kemudian telah dipasang patok-patok secara sepihak oleh TNI AU
tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat adat negeri Nusaniwe.
Ketiga, bertolak dari persoalan diatas maka masyarakat adat negeri Nusaniwe memohon dengan sangat kepada para wakil rakyat, untuk itu Komisi I pada hari ini dengan menghadirkan Komisi II dan Komisi
IV menggelar rapat bersama dengan pihak yang disampaikan oleh masyarakat adat negeri Nusaniwe, Bapak Dominggus Watilette (Lembaga Adat Masyarakat Negeri Nusaniwe) menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Harusnya hadir juga Raja Negeri Nusaniwe Dominggus Watilette sebagai pendiri sekaligus penanggungjawab Lembaga Adat Masyarakat Negeri Nusaniwe;
Kami koreksi SK nya dulu, Keputusan ini ada cacat hukum.
Cacat hukumnya di konsiderans menimbang ada undang-undang yang sudah dicabut, kurang lebih ada 5 pasal yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi masih masuk sebagai konsiderans menimbang untuk menetapkan keputusan ini.
Keputusan ini tidak memenuhi unsur konkrit, individual maupun final.

Dalam rapat yang berlangsung, masyarakat adat negeri Nusaniwe, juga membawakan spanduk yang berisi 5 point bentuk pernyataan sikap yaitu;
- Masyarakat Adat Negeri Nusaniwe menolak dengan tegas penggunaan
tanah dan hutan adat untuk pembangunan site radar TNI AU - Komandan Lanud Pattimura dan jajaran harus kembali kepada hasil
analisis pemilihan Lokasi Satuan Radar berdasarkan kriteria yang
ditentukan TNI-AU yang telah dirilis oleh jurnal TNI AU (vol 2 No.3
tahun 20231. - Masyarakat Adat Negeri Nusaniwe merasa dibohongi oleh Lanud
Pattimura Ambon karena tidak transparan menyampaikan data hasil
analisis dari Universitas Pertahanan Rl.
ELLIFLUD - Tidak ada hutan lindung dan Tanah Negara di atas Hutan adat/tanah adat.
- Mulai hari ini tidak boleh ada aktifitas dalam bentuk apapun diatas
Tanah Adat “LEISIAPA” Negeri Nusaniwe.
Menanggapi pernyataan sikap tersebut, Komisi l dan II DPRD Provinsi Maluku, langsung merespons bahwa, kepentingan proyek strategis ini tetap di dukung penuh oleh DPRD, tetapi harus di atur sebaik mungkin dengan masyarakat Adat negeri Nusaniwe, agar tidak ada yang di rugikan dari proyek ini. DPRD akan segera mengambil langkah, terus berkomunikasi dan berkordinasi karena ini kewenangan pemerintah pusat. (JM-AL).