JURNALMALUKU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatangan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas dan plafom anggaran perubahan APBD perubahan provinsi Maluku tahun 2025.
Rapat ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (23/09/2025).
Dalam sambutan Ketua DPRD Maluku, mengungkapkan bahwa, Rapat Paripurna dprd provinsi maluku di saat ini memiliki makna penting dan strategis karena di sepakati kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon perubahan apbd tahun 2025, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Wattubun menjelaskan bahwa, Rancangan kebijakan umum perubahan anggaran serta rancangan prioritas dan pelaksanaan anggaran sementara perubahan apbd provinsi maluku tahun 2025, yang pada tanggal 2 september kemarin disampaikan oleh gubernur, telah dibahas secara mendalam oleh dprd melalui badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah, telah di sepakati.
Watubun juga menegaskan, dokumen KUA-PPAS menjadi instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 harus benar-benar menjadi instrumen perencanaan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,”tegasnya.

Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Samal, membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pembahasan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporan sekretaris DPRD Provinsi Maluku, menjelaskan pembahasan dimulai sejak dokumen KUA-PPAS disampaikan Gubernur Maluku pada 2 September 2025. Proses berlanjut dengan pendalaman fraksi, penyusunan daftar inventarisasi masalah, hingga rapat kerja Badan anggaran dan TAPD pada 22–23 September.
Dengan berbagai catatan yang telah di bacakan oleh sekretaris DPRD provinsi Maluku, Badan anggaran menyetujui rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan bersama pemerintah daerah,”terangnya.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (JM-AL).