JURNALMALUKU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyelenggarakan Workshop dan Sosialisasi Peraturan Perundangan yang berlangsung selama dua hari, bertempat di Natsepa Hotel, pada Sabtu (04/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja DPRD Kota Ambon yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota dewan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebanyak 35 anggota DPRD Kota Ambon turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, bersama dengan Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Acara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan APBD yang terencana dan sesuai regulasi.
Ia menyampaikan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 harus mengikuti klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah. Hal ini penting agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan,”ujar Toisutta.
Ia juga menambahkan bahwa penyusunan APBD harus dilakukan secara transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan panitia penyelenggara serta berharap agar kegiatan ini dapat menjadi ajang berbagi pengetahuan dan meningkatkan kapasitas para anggota DPRD dalam menyusun APBD secara efektif dan akuntabel.
“Saya berharap workshop ini memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah kita ke depan,”pungkasnya. (JM-AL).