JURNALMALUKU – Pemasangan papan larangan oleh pihak-pihak tertentu di atas tanah beserta rumah peninggalan almarhumah Magdalena Rupilu dan almarhum Abraham Katipana, di kawasan Urimessing, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, dipersoalkan.
Lokasi tanah seluas kurang lebih 98 meter persegi tersebut berada persis di belakang Toko Dian Pertiwi lama.
Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., mengatakan pemasangan papan larangan tersebut diduga belum memiliki dasar hukum yang kuat apabila tidak disertai dengan penetapan ahli waris maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menurut Samloy, hal utama yang perlu dipertanyakan adalah dasar hukum pihak yang memasang papan larangan tersebut.
“Yang dipertanyakan di sini adalah pemasangan papan larangan itu atas dasar putusan pengadilan nomor berapa dan tahun berapa, dengan menyebutkan legal standing penggugat atau pihak yang memenangkan perkara dengan objek tanah seluas lebih kurang 98 meter persegi,” kata Samloy di Ambon, Senin (7/9/2026).

Ia juga mempertanyakan apakah ahli waris Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana turut menjadi pihak yang digugat dalam perkara tersebut.
“Lalu apakah ahli waris Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana juga digugat dalam perkara tersebut atau tidak. Kalau tidak ada kekuatan yuridis dari pengadilan, pemasangan papan larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak,” tegasnya.
Samloy menjelaskan, dalam perspektif hukum waris, khususnya apabila dikaitkan dengan garis keturunan lurus ke bawah, kedudukan ahli waris perlu dibuktikan secara jelas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut, apabila terdapat klaim mengenai hak atas tanah peninggalan almarhumah Paulina Rupilu, maka pihak yang mengklaim sebagai ahli waris harus dapat menunjukkan dasar dan kedudukan hukumnya.
Dalam kasus tersebut, kata Samloy, perlu pula dilihat riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah serta rumah tersebut selama puluhan tahun.
“Dalam hukum perdata, sekalipun almarhumah Magdalena Rupilu bukan anak kandung dari mendiang Paulina Rupilu, tetapi semasa hidupnya Magdalena Rupilu yang merawat dan mengurus pemakaman Paulina Rupilu dan tidak ada protes dari siapa pun,” ujarnya.
Menurut dia, apabila ada pihak yang merasa mempunyai hak sebagai ahli waris Paulina Rupilu, seharusnya persoalan tersebut diselesaikan ketika Magdalena Rupilu masih hidup.
“Seharusnya yang merasa ahli waris dari almarhum Paulina Rupilu menggugat Nyonya Magdalena Rupilu semasa beliau masih hidup, bukan sebaliknya setelah Nyonya Magdalena Rupilu meninggal dunia baru muncul pihak-pihak yang memanipulasi fakta seolah-olah mereka sebagai ahli waris utama dari almarhumah Paulina Rupilu,” katanya.
Samloy menilai kondisi tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum untuk mengetahui siapa yang sebenarnya memiliki hak dan kedudukan hukum atas objek tanah tersebut.
Ia juga menduga adanya itikad tidak baik dari pihak-pihak yang memasang papan larangan, termasuk kemungkinan adanya kepentingan terhadap lahan tersebut.
“Ya, bisa saja mereka ingin menjual lahan itu ke pengusaha atau pihak ketiga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samloy menyebut almarhumah Magdalena Rupilu bersama suaminya, almarhum Abraham Katipana, serta ketiga anak mereka telah menempati dan menguasai tanah peninggalan Paulina Rupilu selama lebih dari 40 tahun.
Menurutnya, fakta penguasaan secara fisik dalam waktu yang panjang menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Ia mengatakan ketiga ahli waris Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang perlu diperhitungkan sebagai pihak yang selama ini menguasai dan menempati objek tersebut.
Samloy juga merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta yurisprudensi Mahkamah Agung terkait penguasaan tanah dalam jangka waktu tertentu.
“Di dalam Pasal 24 ayat (2) UUPA disebutkan bahwa penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara terus-menerus, terbuka dan beritikad baik dapat menjadi dasar kuat pembukuan hak kepemilikan tanah,” paparnya.
Ia juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 329 K/Sip/1957 yang berkaitan dengan konsep rechtsverwerking atau pelepasan hak akibat pembiaran penguasaan tanah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Namun, Samloy menegaskan bahwa persoalan hak atas tanah tetap harus dilihat berdasarkan bukti kepemilikan, riwayat tanah, hubungan hukum para pihak, serta putusan atau penetapan pengadilan apabila telah terjadi sengketa.
Atas persoalan tersebut, Samloy menyarankan ketiga ahli waris Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana menempuh langkah hukum apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak mereka.
Ia menyarankan agar dugaan tindakan seperti penyerobotan tanah, penggelapan hak, penipuan, penggunaan surat palsu maupun penyebaran berita bohong dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mereka harus dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu, penipuan, penggelapan hak dan penyebaran berita bohong,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan dari pihak yang memasang papan larangan terkait dasar hukum dan alasan pemasangan papan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara berimbang. (JM–AL).