JURNALMALUKU – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjadi salah satu dari tiga peserta terpilih dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang mendapat kesempatan mempresentasikan Rencana Aksi (Renaksi) 2026 di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Gubernur Lemhannas. Presentasi berlangsung Selasa (18/11/25) di BPSDM Kemendagri, Jakarta.
Dalam paparannya berjudul “Pembangunan Material Recovery Facility (MRF) dan Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk Mewujudkan Ambon Ramah Lingkungan”, Wattimena menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Ambon semakin kompleks akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan meningkatnya pola konsumsi masyarakat.
Tidak hanya itu, keterbatasan infrastruktur, kondisi topografi kota yang menantang, rendahnya kesadaran masyarakat, serta sampah perbatasan antara Ambon dan Maluku Tengah maupun sampah laut turut memperburuk situasi.
“Saat ini volume sampah di Kota Ambon mencapai 256,41 ton per hari. Dari jumlah tersebut, hanya 180,5 ton yang bisa diangkut ke TPA, dan 22,60 ton masuk ke fasilitas pengurangan. Masih ada sekitar 53,35 ton sampah per hari yang berakhir di lingkungan dan memicu pencemaran air, tanah, serta udara,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Ambon ditetapkan sebagai Daerah dengan Kedaruratan Sampah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 2567 Tahun 2025.
Wattimena juga menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan mewajibkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Toisapu dan beralih ke metode pengelolaan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kebijakan ini selaras dengan RPJMD Kota Ambon 2025–2029 yang mengusung visi “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan”, khususnya misi ke-4 yang menekankan peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Dalam penjelasannya, Wali Kota merinci bahwa MRF merupakan fasilitas terpadu yang menjalankan pemilahan, pengomposan, dan daur ulang sampah, sementara RDF adalah bahan bakar alternatif hasil pengolahan sampah yang tidak dapat didaur ulang.
Pembangunan MRF dan penerapan teknologi RDF, lanjutnya, bertujuan mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA, menghadirkan sumber energi alternatif, mengurangi emisi gas rumah kaca, serta mendorong sistem pengelolaan sampah yang efisien dan berkelanjutan.
– Lingkungan: pengurangan sampah di TPA, pemotongan emisi rumah kaca, dan pelestarian sumber daya alam.
– Ekonomi: RDF dapat menjadi substitusi batu bara untuk industri dan pembangkit listrik, sekaligus membuka lapangan kerja baru.
– Sosial: kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat semakin meningkat.
Wattimena mengungkapkan bahwa pembangunan fasilitas tersebut akan dimulai pada tahun 2026 dengan total anggaran Rp 11 miliar, serta biaya operasional tahunan sekitar Rp 750 juta.
“Kami berharap pembangunan ini mampu membawa Ambon menuju Kota Ramah Lingkungan dengan capaian target pengurangan sampah 70 persen, penanganan 30 persen, dan 100 persen sampah terkelola, sehingga tidak ada lagi sampah yang terbuang ke lingkungan,” tegasnya menutup presentasi. (JM–AL).

