JURNALMALUKU – Perwakilan nelayan Letti, Enos Ratuhanrasa, membantah pernyataan Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (KCD KP) Provinsi Maluku Gugus Pulau XII terkait penanganan kasus dua kapal tuna yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Letti.
Dalam keteranganya kepada media ini, Senin, (27/04/2026), Enos Ratuhanrasa menilai penjelasan Kepala KCD KP Maluku lebih condong sebagai bentuk pembelaan diri dibanding penegakan aturan yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami nelayan sangat tidak puas. Bagaimana mungkin kapal dari luar Provinsi Maluku bisa melakukan penangkapan ikan di wilayah Maluku tanpa izin resmi sesuai wilayah operasi, tetapi hanya diberikan sanksi administratif saja,” tegas Enos Ratuhanrasa.
Menurutnya, tindakan penangkapan ikan di luar wilayah izin tetap merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap ringan. Ia mempertanyakan dasar penerapan aturan baru yang disebutkan oleh pihak KCD KP Maluku.
“Kalau memang sekarang hanya sanksi administrasi, lalu kapan aturan itu mulai diberlakukan? Karena yang kami nelayan pahami, kalau masih menggunakan regulasi lama maka itu tetap pelanggaran,” ujarnya.
Enos juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap nelayan lokal dibanding kapal dari luar daerah. Ia mempertanyakan apakah nelayan dari Maluku Barat Daya juga diperbolehkan melakukan penangkapan ikan di wilayah lain seperti perairan Sinjai Timur.
“Kalau nelayan dari MBD pergi menangkap ikan di laut Sinjai Timur, apakah diperbolehkan? Yang kami tahu, kami tidak bisa bebas melakukan penangkapan di wilayah orang lain. Jadi aturan harus berlaku adil untuk semua,” katanya.
Ia menegaskan bahwa nelayan Letti menginginkan adanya ketegasan pemerintah dalam menjaga wilayah perairan Maluku dari aktivitas penangkapan ikan yang dinilai melanggar ketentuan izin operasi.
Karena itu, nelayan Letti menilai klarifikasi yang disampaikan Kepala Cabang Pengawasan Perikanan justru di Duga terkesan sebagai upaya pembelaan agar tetap mempertahankan posisinya di Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Kami berharap ada ketegasan dan keadilan bagi nelayan lokal. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi longgar terhadap pihak luar,” tutup Enos. (JM–AL).

