JURNALMALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap narasi dalam edaran seruan aksi yang dinilai provokatif dan menyudutkan Wali Kota Ambon. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang.
Sikap tegas Pemkot Ambon diwujudkan dengan rencana pelaporan resmi ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Laporan Pengaduan (LP) akan ditujukan kepada koordinator lapangan (Korlap) aksi, sebagaimana tercantum dalam edaran yang beredar di publik.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Lexi Manuputty, mengatakan bahwa Wali Kota Ambon merespons serius narasi tersebut karena dinilai berpotensi merusak reputasi pimpinan daerah sekaligus mengganggu stabilitas keamanan kota.
“Atas arahan Pak Wali Kota, Bagian Hukum akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam menyikapi narasi yang tidak berdasar dan bersifat provokatif,” ujar Lexi kepada Tim Media Center, Selasa (27/01/2026).

Lexi menegaskan, isi edaran tersebut lebih didominasi opini tanpa disertai bukti yang kuat, sehingga dinilai menyudutkan Wali Kota secara sepihak. Oleh karena itu, pihaknya telah menyiapkan laporan pengaduan yang rencananya akan diserahkan ke Polresta Pulau Ambon paling lambat Rabu.
“Langkah ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar kebebasan berpendapat digunakan secara bertanggung jawab, tidak mencemarkan nama baik, serta tidak memicu gangguan keamanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kritik terhadap kinerja pemerintah merupakan bagian dari demokrasi dan diperbolehkan, namun harus disampaikan dengan bahasa yang santun, beretika, dan tidak provokatif.
“Menyampaikan aspirasi silakan, mengkritik juga boleh, asalkan dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab demi kebaikan Kota Ambon,” tutup Lexi. (JM–AL).

