JURNALMALUKU – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendorong revisi perubahan jadwal dan trayek Kapal Sabuk Nusantara R73 dan R86 Tahun Anggaran 2026 agar kembali melayani sejumlah pelabuhan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dorongan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan konektivitas masyarakat di wilayah kepulauan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Maluku, Sabtu (31/01/2026).
Menurut Alhidayat, sebelumnya Komisi III DPRD Maluku telah menggelar rapat kerja bersama lima mitra terkait pada Jumat, 30 Januari 2026. Rapat tersebut membahas perubahan jadwal dan trayek Kapal Sabuk Nusantara Tahun 2026 yang mengacu pada SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut, kata dia, sejumlah pelabuhan di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya tidak lagi tercantum, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya akses transportasi laut bagi masyarakat setempat.
“Rapat kemarin itu sifatnya hanya finalisasi, karena sudah ada surat resmi dari Bupati Maluku Barat Daya kepada Gubernur Maluku yang meminta agar trayek R73 dan R86 direvisi,” jelas Alhidayat.
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Maluku tidak melanjutkan pembahasan teknis secara mendalam, melainkan memfokuskan langkah pada penyampaian usulan resmi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Minggu depan kami minta dijadwalkan, bisa hari Senin atau Selasa, untuk menyampaikan usulan revisi trayek secara resmi ke Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Maluku juga meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku untuk mempercepat proses administrasi dengan melibatkan Gubernur Maluku agar segera menandatangani usulan perubahan trayek tersebut sebelum disampaikan ke pemerintah pusat.
Alhidayat menjelaskan, substansi usulan revisi tersebut adalah mengembalikan trayek R73 dan R86 ke pola pelayanan seperti tahun 2025. Untuk trayek R73, seluruh rute dikembalikan seperti semula, sementara trayek R86 dikembalikan ke trayek lama dengan satu tambahan titik singgah baru.
“Tambahan satu pelabuhan di trayek R86 itu memang belum pernah ada, baik di tahun 2025 maupun 2024. Jadi hanya satu tambahan saja, selebihnya kembali seperti semula,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Maluku berharap usulan revisi trayek tersebut dapat segera disetujui oleh Kementerian Perhubungan, mengingat pelayaran perintis memiliki peran strategis dalam menunjang konektivitas, pelayanan dasar, serta pergerakan ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Kabupaten Maluku Barat Daya. (JM–AL).

