JURNALMALUKU – Keluhan masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) terkait tindakan penyitaan dan penggeledahan barang milik penumpang KM Cantika Lestari 77B di Pelabuhan Losari, Ambon, viral di media sosial dan menuai perhatian luas publik.
Keluhan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Facebook Yuanitha Van Pasumain, Jumat (30/01/2026), yang menyoroti dugaan tindakan berlebihan aparat penegak hukum saat melakukan razia di pelabuhan.
Dalam unggahannya, Yuanitha menyampaikan keresahan masyarakat MBD atas penggeledahan tas pribadi penumpang yang disebut dilakukan dengan cara membuka paksa tas, mengobrak-abrik isi barang, hingga menyobek dus karton kiriman orang tua kepada anak-anak yang sedang menempuh pendidikan.
“Tas pribadi kami diobrak-abrik hanya untuk mencari sebotol sopi. Barang-barang pribadi, termasuk milik perempuan, diperiksa tanpa mempertimbangkan batas kewenangan dan rasa kemanusiaan,” tulisnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya tanggung jawab aparat untuk memperbaiki dus karton yang telah disobek, sehingga penumpang harus membawa pulang barang dalam kondisi terbuka. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat masyarakat.
Lebih lanjut, unggahan tersebut mempertanyakan adanya dugaan perlakuan tidak adil, karena disebutkan barang milik oknum tertentu tidak diperiksa, sementara penumpang sipil justru menjadi sasaran utama razia.
“Boleh razia, tapi sesuai aturan. Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil?” tulisnya, sembari meminta Gubernur Maluku dan anggota DPRD Provinsi Maluku asal MBD untuk bersuara dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Unggahan tersebut mendapat respons luas dari warganet. Sejumlah komentar mendesak anggota DPRD asal MBD agar tidak hanya diam, melainkan aktif menindaklanjuti jeritan masyarakat. Ada pula komentar yang meminta penegakan hukum difokuskan pada pengguna yang menimbulkan gangguan ketertiban, bukan pada masyarakat yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
Hingga Sabtu (31/01/2026), postingan tersebut telah dibagikan sebanyak 57 kali dan terus menuai komentar.

Tinjauan Hukum dan Aturan Penggeledahan
Dalam konteks hukum, tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
- Pasal 33 KUHAP menyebutkan bahwa penggeledahan rumah, badan, atau barang harus dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan sangat mendesak.
- Pasal 34–37 KUHAP menegaskan bahwa penggeledahan wajib dilakukan secara beretika, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia, serta disaksikan pihak terkait.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak atas rasa aman, martabat, dan perlindungan terhadap harta benda milik warga negara.
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus menjunjung prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, termasuk dalam razia dan penggeledahan.
Selain itu, Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menegaskan bahwa setiap tindakan upaya paksa wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak melanggar HAM.
Dengan mencuatnya keluhan ini, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan razia di pelabuhan, agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan martabat masyarakat.
“Kami orang MBD adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kebebasan yang dijamin undang-undang,” tulis Yuanitha menutup unggahannya.
Seruan tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut nyata dari para pemangku kebijakan di Provinsi Maluku.
Kalwedo. (JM–AL).

