JURNALMALUKU – Koordinator Wilayah (Korwil) XI PP GMKI Maluku, Yandri Porumau, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh pelaku.
Hal tersebut disampaikan Yandri saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (31/01/2026). Ia merujuk secara tegas pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.
Menurut Yandri, ketentuan tersebut menegaskan bahwa korupsi merupakan delik formal, artinya tindak pidana dianggap telah terjadi sejak perbuatan dilakukan, bukan bergantung pada ada atau tidaknya kerugian negara yang telah dipulihkan. Dengan demikian, proses hukum tetap harus berjalan meskipun kerugian negara telah dikembalikan.
“Mengembalikan kerugian negara adalah kewajiban hukum, bukan alasan untuk menghapus tindak pidana,” tegas Yandri. Ia menambahkan, setiap pelaku korupsi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Yandri mengaitkan prinsip hukum tersebut dengan sejumlah kasuistik korupsi yang terjadi di Maluku, di mana terdapat pelaku yang telah mengembalikan kerugian negara namun tetap wajib menjalani proses hukum. Dalam konteks ini, ia juga menyinggung adanya perhatian publik terhadap salah satu kasus yang menyeret anggota DPR RI Komisi III dari Daerah Pemilihan Maluku, Widya Ismail, sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum yang sedang disorot masyarakat.
GMKI Maluku, lanjut Yandri, berharap aparat penegak hukum bersikap konsisten, tegas, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi. Pengembalian kerugian negara, kata dia, tidak boleh dijadikan dasar untuk meringankan atau menghentikan proses hukum.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas secara serius dan berkeadilan. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Yandri. (JM–AL).

