JURNALMALUKU – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SD, SMP, dan SMA Xaverius Ambon diduga mengalami masalah serius. Sejumlah siswa dilaporkan tidak mengonsumsi makanan MBG karena kondisi makanan yang diduga sudah basi, Senin (02/02/2026).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media ini bahwa makanan MBG yang disuplai dari Dapur MBG Ahusen 2 pada hari tersebut dinilai tidak layak konsumsi.
“Hari ini makanan MBG dari Dapur Ahusen 2 dalam kondisi basi, sehingga anak-anak tidak ada yang makan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti persoalan distribusi MBG pada pekan sebelumnya. Menurutnya, pihak dapur sempat berdalih melakukan perbaikan dapur selama tiga hari, yang menyebabkan keterlambatan penyaluran makanan kepada siswa.
“Minggu lalu alasannya perbaikan dapur selama tiga hari. Anak-anak jadi terlambat makan. Sekarang katanya sudah selesai diperbaiki, tapi justru hari ini makanan yang datang basi,” tambahnya.
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan siswa dari jenjang SD hingga SMA Xaverius Ambon yang seharusnya memperoleh asupan makanan sehat, bergizi, dan aman sebagaimana tujuan utama Program MBG.

Atas kejadian tersebut, Ia meminta Gubernur Maluku untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap pihak penyelenggara MBG, khususnya Dapur MBG Ahusen 2.
“Kami minta Pak Gubernur Maluku segera menyikapi persoalan ini dan memanggil pihak Dapur MBG Ahusen 2. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak,” tegasnya.
. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk:
– Menjamin pemenuhan gizi seimbang bagi peserta didik
– Meningkatkan konsentrasi belajar dan kesehatan siswa
– Mencegah stunting serta gangguan kesehatan lainnya
Dalam pelaksanaannya.
. Penyedia MBG diwajibkan mematuhi standar keamanan pangan, antara lain:
– Makanan harus segar, bersih, dan layak konsumsi
– Proses pengolahan sesuai standar higiene dan sanitasi
– Distribusi makanan dilakukan tepat waktu
– Pengawasan mutu makanan dilakukan secara berkala
Siswa sebagai penerima manfaat Program MBG memiliki hak untuk:
– Mendapatkan makanan bergizi dan aman dikonsumsi
– Mendapatkan makanan tepat waktu
– Terlindungi dari risiko keracunan pangan
– Mendapatkan pengawasan dari pihak sekolah dan pemerintah
Apabila makanan yang disediakan tidak layak konsumsi
– Siswa berhak menolak, dan pihak penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan makanan basi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan peserta didik. Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dapur MBG Ahusen 2 agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur MBG Ahusen 2 belum memberikan keterangan resmi. (JM–AL).

