JURNALMALUKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendesak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Masohi agar segera menuntaskan proses audit dugaan kredit fiktif yang diduga merugikan nasabah di wilayah Maluku Tengah.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BRI dan perwakilan nasabah yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Senin, (02/02/2026).
Alhidayat mengungkapkan, dalam RDP tersebut pihak BRI menyampaikan dua poin penting, yakni komitmen untuk menempuh jalur hukum serta adanya kemungkinan pemulihan atau pemutihan nama-nama nasabah yang dirugikan.

“Persoalan kredit fiktif ini akan dibuktikan melalui hasil audit. Kami menegaskan agar audit segera diselesaikan, sehingga proses penyelesaiannya juga dapat dilakukan dengan cepat dan jelas,” kata Alhidayat.
Ia menekankan, percepatan penyelesaian kasus ini sangat penting mengingat Bank BRI menjadi tumpuan utama layanan perbankan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan Maluku.
“Di banyak daerah pedesaan, masyarakat hanya bergantung pada BRI sebagai satu-satunya layanan perbankan. Karena itu, kami meminta agar masalah ini segera dituntaskan. Pihak BRI juga telah berjanji bahwa pada Februari atau Maret sudah ada penyelesaian,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Maluku juga meminta transparansi penuh dari pihak bank terkait kronologis permasalahan, guna menghindari keresahan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
“Masyarakat ingin mengetahui secara jelas duduk persoalan yang sebenarnya. Kami berharap pihak bank bersikap terbuka,” pungkas Alhidayat.
Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kecurangan (fraud), baik yang dilakukan oleh pegawai internal maupun mitra kerja, termasuk agen BRILink atau agen billing.
Branch Manager BRI Masohi, Dani Ridian, mengatakan seluruh hasil audit internal terkait dugaan penyimpangan transaksi agen billing di wilayah Kobi Sadar, Kabupaten Maluku Tengah, akan diteruskan ke jalur hukum.

“Kami berkomitmen bahwa hasil audit akan kami serahkan ke proses hukum. Di sana akan dijelaskan secara transparan siapa saja yang terlibat, baik agen billing maupun kemungkinan pihak internal kami,” tegas Dani.
Dani mengakui, kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di wilayah kerja BRI Maluku, seperti persoalan nasabah topeng dan kredit fiktif di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang saat ini masih dalam tahap perhitungan kerugian negara.
Meski pembinaan rutin dilakukan setiap bulan, ia tidak menutup kemungkinan masih adanya oknum yang melakukan pelanggaran.
“Siapa pun yang terbukti melakukan fraud akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi, tidak ada ampun,” ujarnya.
Bahkan, sepanjang tahun 2025, BRI telah memutus hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
“Tahun 2025, sudah banyak anggota kami yang melakukan fraud dan kami selesaikan dengan PHK,” ungkapnya.
Terkait penanganan kasus agen billing di Kobi Sadar, Dani menyebutkan proses audit masih berjalan dan ditangani langsung oleh kantor pusat. Seluruh transaksi sejak awal operasional agen hingga saat ini sedang diteliti secara menyeluruh.
“Soal permintaan masyarakat agar tidak dilakukan pemotongan dana sebelum hasil audit keluar, kami masih menunggu keputusan resmi dari kantor pusat, karena ada perjanjian hukum yang tidak bisa diputuskan sepihak,” pungkasnya. (JM–AL).

