JURNALMALUKU – Bodewin Wattimena secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada empat negeri dan dua desa di Ambon. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon, Jumat (13/02/2026).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 172 hingga 177 Tahun 2026 tertanggal 5 Februari 2026. Dalam keputusan itu, Pemkot Ambon menetapkan pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota PAW pada sejumlah negeri dan desa.
Empat Saniri Negeri yang diresmikan berasal dari Negeri Passo, Rutong, Batumerah, dan Halong. Sementara itu, dua anggota BPD yang dilantik masing-masing berasal dari Desa Nania dan Waiheru.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa Saniri Negeri dan BPD memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan di tingkat negeri dan desa. Keduanya berfungsi sebagai mitra kepala desa maupun raja dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saniri dan BPD bukan untuk mendominasi, tetapi untuk mengawasi, memberikan pertimbangan, serta memastikan pembangunan dan pelayanan publik berjalan adil dan merata,” tegas Wattimena.

Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan yang muncul di tingkat negeri dan desa dapat diselesaikan secara internal melalui mekanisme adat dan aturan yang berlaku, sebelum dibawa ke Pemerintah Kota.
Menurutnya, Pemkot hanya mengesahkan usulan yang telah melalui prosedur sah dari masing-masing negeri dan desa, sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem pemerintahan berbasis adat dan regulasi yang berlaku.
Wali Kota berharap tujuh anggota PAW yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan semangat pelayanan kepada masyarakat.

“Kerja sungguh-sungguh, takut akan Tuhan, dan jangan menjadikan jabatan sebagai alat kekuasaan,” pesannya.
Pelantikan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah kota, negeri, dan desa, guna mendorong pembangunan yang berkeadilan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon. (JM–AL).

