JURNALMALUKU – Sejumlah pedagang yang berjualan resmi di Pasar Ikan Kota Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mengeluhkan keberadaan beberapa penjual ikan yang diduga tidak berjualan di lokasi yang telah disediakan, melainkan di badan jalan dan area sekitar pasar.
Keluhan tersebut disampaikan para pedagang kepada media ini pada Rabu (18/02/2026). Mereka meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut keterangan para pedagang, sejumlah penjual ikan diketahui berjualan menggunakan kendaraan roda tiga (tosa) maupun secara manual dengan meja kecil di depan toko-toko serta di sekitar area usaha cakar bongkar di seputaran Pasar Tiakur. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pemilik toko dan pelaku usaha setempat karena menimbulkan kesemrawutan dan bau tidak sedap (anyir).


“Yang kami sesalkan, mereka tidak berjualan di dalam pasar ikan yang sudah disediakan, tetapi justru memilih berjualan di depan jalan. Ini membuat kami yang berjualan resmi merasa dirugikan,” ujar salah satu pedagang.
Para pedagang juga mengungkapkan bahwa pada Rabu (18/02/2026), pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya telah melakukan penertiban terhadap para penjual ikan tersebut. Namun, setelah penertiban dilakukan, para pedagang yang ditertibkan disebut kembali berjualan di lokasi yang sama.
“Sudah ada penertiban dari Satpol PP dan Dinas Perikanan, tetapi setelah itu mereka kembali lagi berjualan di depan jalan. Ini membuat kami merasa tidak ada keadilan. Hal ini sudah berulang kali terjadi, namun tetap mereka masih melakukan hal yang sama,” ungkap pedagang lainnya.

Para pedagang resmi Pasar Ikan Tiakur berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat mengambil langkah tegas dan berkelanjutan, agar seluruh penjual ikan dapat berjualan di lokasi yang telah ditentukan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keadilan bagi semua pihak.
Mereka juga meminta adanya pengawasan rutin serta penegakan aturan yang konsisten, sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Ikan Tiakur dapat berjalan tertib dan tidak merugikan pedagang yang telah mematuhi ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait langkah penanganan berikutnya. Diharapkan, pemerintah daerah dapat segera memberikan solusi konkret demi menjaga ketertiban umum serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Tiakur. (JM–AL).

