JURNALMALUKU – Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan tersebut berdasarkan hasil Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, Selasa (17/2/2026).
Keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia dalam memulai ibadah puasa Ramadan tahun ini.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/371 tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M di lingkungan Pemprov Maluku.
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN diatur sebagai berikut:
- Kategori Umum
Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.00 WIT
Waktu istirahat: 12.30–13.00 WIT
Jumat: Pukul 08.00–15.30 WIT
Waktu istirahat: 12.30–13.30 WIT
- Guru SMA, SMK, dan SLB
Jam kerja guru disesuaikan dengan ketentuan sekolah masing-masing, dengan waktu masuk antara pukul 08.00 atau 09.30 WIT dan selesai pada rentang pukul 13.30 hingga 16.00 WIT, sesuai pembagian hari kerja yang telah ditetapkan.
Selama bulan Ramadan, kegiatan apel pagi ditiadakan. Meski demikian, kepala perangkat daerah diminta memastikan target dan sasaran kinerja tetap tercapai serta pelayanan publik berjalan optimal di unit kerja masing-masing.
Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai 19 Februari hingga 17 Maret 2026.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap penyesuaian waktu kerja tersebut dapat memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga profesionalitas dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap maksimal selama Ramadan. (JM–AL).

