JURNALMALUKU-Kepala UPP Kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali, SE.MM akan di Polisikan terkait lakukan pengancaman terhadap wartawan Harian Siwalima, Octovianus Kesaulya saat mengkonfirmasi terkait pembayaran honor petugas UPP Kelas III Dobo yang masuk dalam tim Covid-19 di kawasan pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
Saat konfirmasi kepala UPP kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali, SE.MM Senin, (18/10) melalui telepon selulernya, ketika di tanya terkait pembayaran honor petugas UPP kelas III Dobo, dirinya mengatakan jangan mencampuri urusan saya, saya tidak ambil uang dari instansi lain, itu internal saya jadi jangan di campuri.
Itu urusan internal saya, jadi jangan campuri, nanti saya kasih tahu orang-orang Bugis dan teman-teman saya baru saya anu eee kemudian langsung matiin handphonenya.
Semula permasalahan ini mulai terkuak sejak September 2021 lalu, ketika ada pegawai UPP kelas III Dobo yang menyampaikan kekesalan mereka akibat hak mereka tidak di bayarkan sesuai dengan bukti lampiran tanda tangan mereka.
Menurut beberapa pegawai UPP kelas III Dobo yang meminta namanya tidak dimuat di media mengaku, kalau berdasarkan bukti tanda tangan terlampir kemudian di jumlahkan, maka yang harus di terima sekitar Rp. 7 juta lebih, namun rilnya, mereka hanya di bayarkan Rp. 2 juta.
Terkait pembayaran tersebut, kami (pegawai UPP kelas III Dobo) sudah langsung menanyakan hal tersebut kepada bos (Amali), namun kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas
Terkait ancaman ini, wartawan harian Siwalima bersama rekan-rekan wartawan lainnya melakukan pengaduan ke pihak Reserse Polres kepulauan Aru.
Setelah menyampaikan titik permasalahan, Kanit Tipikor, Aipda Jul Damang menyampaikan baiknya besok baru masukan laporan pengaduan tersebut, sehingga lebih mudah dalam melakukan kajian guna melihat unsur-unsur didalamnya, apakah berupa unsur ancaman, tidak menyenangkan atau unsur lainnya.