JURNALMALUKU – Keluarga korban penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Maria Huwae (74), menyatakan keberatan atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 5 bulan kepada terdakwa, oknum anggota Brimob bernama Hendra Gefsig Edison Huwae alias Hendra.
Hal ini disampaikan oleh Sely Huwae, anak mantu korban, saat memberikan keterangan kepada media, Senin (04/05/2026).
Menurut Sely, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat malam, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Maluku pada 12 Oktober 2024.
“Pada malam kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Allang untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkap Sely.

Berdasarkan keterangan dalam dakwaan perkara Nomor 17/Pid.B/2026/PN Amb yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul, menendang, serta melempar menggunakan benda seperti mangkuk dan pot bunga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada pipi kiri, kepala bagian belakang, dan leher, serta rasa sakit pada paha. Hasil visum dari Puskesmas Allang menyatakan luka-luka tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari korban.
Dalam dakwaan disebutkan, tindakan tersebut dipicu oleh tuduhan terdakwa terhadap korban yang dianggap melakukan praktik mistis (suanggi), serta kondisi terdakwa yang diduga dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Keluarga korban menyatakan tidak menerima putusan pengadilan yang dinilai terlalu ringan.
“Kami sangat kecewa. Masa seorang anggota aparat bisa melakukan kekerasan terhadap seorang ibu yang sudah lanjut usia, tapi hukumannya hanya 5 bulan,” tegas Sely.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal laporan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan tidak menunjukkan itikad baik kepada korban.
“Dari sejak kejadian sampai sekarang, pelaku tidak pernah datang menjenguk korban,” tambahnya.
Bukti dan Proses Hukum
Sely menjelaskan bahwa bukti foto luka sebenarnya sudah dimiliki sejak awal, namun baru diserahkan kembali dalam proses persidangan pada pertengahan November 2025.
“Padahal sejak laporan awal, bukti sudah ada. Tapi dalam proses, baru kembali diperlihatkan di pengadilan,” jelasnya.
Keluarga korban berharap adanya keadilan yang lebih tegas dari pihak berwenang, termasuk institusi kepolisian.
“Kami berharap ada tindakan seadil-adilnya. Kalau perlu, pelaku dipecat dari institusi,” tegas Sely.
Ia juga menambahkan bahwa sempat ada upaya permintaan maaf, namun tidak disampaikan langsung kepada korban.
“Pelaku datang minta maaf, tapi bukan langsung ke korban, melainkan ke saya sebagai anak mantu,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan melakukan tindakan kekerasan, terlebih terhadap warga lanjut usia. (JM–AL).

