JURNALMALUKU– Terhadap Laporan Keuangan PT Kalwedo dari Laporan Hasil Pameriksaan Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) tahun 2012 hingga 2015 tidak perlu diperdebatkan lagi atau mengintervensi Kejaksaan tinggi Maluku dan sudah selesai Clear,” tegas Danilo Unulula, SH kepada media rabu (3/11/2021)
Menangapi pernyataan Justin Tuny selaku kuasa hukum dari Lukas Tapilouw kepada Media Cetak dan Elektronik beberapa hari lalu yang menyebutkan bahwa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2015 Nomor : 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 mengungkapkan kelemahan-kelemahan dalam penyertaan modal pemerintah daerah.
Penyajian dan pengungkapan
penyertaan modal sebesar Rp. 8,5 M pada PT. Kalwedo tidak memadai dan tidak didukung dengan bukti kepemilikan. PT. Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 sehingga penilaian dengan metode ekulitas tidak dapat dilakukan.
“Untuk itu, saya menyarankan kepada Kuasa Hukum Lukas Tapilow terkait kasus korupsi, agar lebih cermat melihat LHP BPK RI kerena berdaskan UU 15 tahun 2006,” ucapnya.
Menurut Unulula, Terhadap Badan Pemeriksa Keuangan, berdasarkan Pasal 7 dan 8 UU a quo Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut bersifat administratif yang artinya memberikan ruang perbaikan dari tindaklanjut hasil pemeriksaan tersebut.
Jadi, Apabila tidak diperbaiki baru kemudian BPK RI dapat menyampaikan Laporan kepada Instansi Berwenang Cq. Penegak Hukum terkait dengan adanya unsur Pidana paling lama 1 bulan sejak diketahui Unsur Pidana tersebut.
Unulula yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum ini menjelaskan, dalam kenyataannya sejak Tahun 2015 BPK RI tidak pernah membuat dan atau memberikan Laporan kepada Instansi Terkait Cq.Penegak Hukum di Maluku terkait dengan adanya unsur Pidana dalam pengelolaan keuangan PT. Kalwedo mulai dari Tahun 2012, 2013, 2014 dan 2015.
Sehingga terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 tidak ada masalah apapun yang mengandung unsur pidana dan mungkin saja telah diselesaikan berdasarkan proses tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana yang diperintahkan Pasal 8 UU BPK RI.
Lanjud Unulula, sekali lagi Saya menegaskan, terhadap permasalahan LHP BPK RI tersebut harus dianggap selesai (clear) dan tidak perlu lagi diperdebatkan didepan publik atau digunakan untuk menekan dan atau mengintervensi Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan juga Kejaksaan Agung RI.
“Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku juga telah bertindak sesuai dengan Prosedur yang belaku dan Saya menyakini Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sangat prosefional dalam mengani kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Kalwedo,” pungkasnya
Dia juga megatakan,dengan mengingat juga kasus ini telah ada 3 Tersangka maka jangan lagi ada polimik melalui pernyataan liar pada media-media, mari bersama kita menunggu sampai nanti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.(*)