JURNALMALUKU-Dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Maluku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi di Provinsi Maluku.
Di ketahui ada beberapa kegiatan yang berlangsung sejak Senin, 1 November 2021 hingga sepekan ke depan di antaranya, yaitu Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku dengan Kepala Daerah, Ketua DPRD dan Forkompimda Se-Maluku; Rakor dengan Aparat Penegak Hukum (Polda dan Kejati beserta jajaran); Rakor dengan DPRD Prov. Maluku; Rakor Dunia Usaha dengan KAD Provinsi Maluku; serta Rapat Monitoring Evaluasi (Monev) Aset dan Pendapatan Daerah di Pemkab Buru dan Buru Selatan.
“Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP),” ungkap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi, Maryati Kuding kepada Wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Rabu (3/11/2021).
Kuding mengatakan, kedelapan area intervensi tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
“Dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi juga dengan DPRD. Karena, program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga bertalian dengan fungsi legislatif,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, khususnya terkait area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD, titik rawan korupsinya antara lain berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, atau alokasi pokir yang tidak sah. Sebagian besar titik rawan ini berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislatif.
“KPK juga mendorong optimalisasi peran dunia usaha dalam pencegahan korupsi. Dalam rangkaian kegiatan di Maluku kali ini, KPK akan menyelenggarakan Rakor Dunia Usaha dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Maluku. KPK mendorong adanya lingkungan pencegahan korupsi yang mendukung peningkatan ekonomi dan pendapatan bagi masing-masing daerah. Untuk mencapai hal tersebut dibentuk Advisory Committee pada level daerah dan level nasional. Pada level daerah dibentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) dan pada level nasional Komite Advokasi Nasional (KAN). KAD merupakan media komunikasi yang menjembatani antara pemerintah daerah, Kamar Dagang, LSM, akademisi, dan asosiasi bisnis untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, kompetitif dan adil sebagai upaya pencegahan korupsi,” tuturnya.
Kuding bilang, KPK memandang sektor swasta dan korporasi memiliki peran yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Data KPK per Desember 2020 menunjukkan hampir 70% kasus korupsi melibatkan pelaku usaha, baik itu swasta maupun BUMN/D, pejabat publik dan legislatif.
“Selain itu, berdasarkan hasil riset Transparency International didapatkan data bahwa hanya 38% korporasi di dunia yang memiliki program pencegahan korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, terkait fokus area manajemen aset daerah, KPK bersama BPN, Kanwil dan Kantah serta Jamdatun memfasilitasi upaya pemda untuk melakukan sertifikasi sebagai bentuk pengamanan aset dan melakukan penertiban aset-aset bermasalah.(*)