JURNALMALUKU – Universitas Pattimura (Unpatti) menerima kunjungan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., bersama jajaran, Kamis (24/6), di Ruang Rapat Rektor Universitas Pattimura.
Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai persoalan penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya yang berkembang di Provinsi Maluku, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas kunjungan Dirjen Penegakan Hukum ESDM beserta rombongan. Menurutnya, kehadiran Ditjen Gakkum ESDM di kampus Unpatti menjadi momentum penting dalam membangun kolaborasi untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan pertambangan di daerah.
Dalam sambutannya, Rektor menyoroti isu pertambangan di kawasan Gunung Botak yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Ia menegaskan bahwa Maluku memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar dan dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah maupun nasional apabila dikelola secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Potensi yang ada di Maluku sangat besar dan dapat menjadi kekuatan bagi kemajuan daerah maupun Indonesia. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Rektor juga menekankan bahwa penyelesaian berbagai persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh perlindungan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta masa depan generasi muda Maluku.
Karena itu, ia berharap kehadiran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM dapat mendorong lahirnya langkah-langkah strategis dan solusi komprehensif guna mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan ruang dialog terbuka antara pemerintah dan akademisi untuk saling bertukar gagasan dalam memperbaiki tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral.
Ia memaparkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM dibentuk sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor ESDM yang meliputi mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, hingga energi baru dan terbarukan.
Menurutnya, strategi penegakan hukum yang saat ini dijalankan berbasis wilayah dengan fokus awal pada kawasan Indonesia Timur. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Permasalahan di sektor ESDM tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial masyarakat yang mengharapkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Dirjen berharap pertemuan dengan civitas akademika Universitas Pattimura dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan kalangan akademisi untuk merumuskan solusi atas berbagai persoalan strategis di sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya di Maluku.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pengelolaan sumber daya alam di Maluku dapat berlangsung secara berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. (JM–AL).
