Oleh : Yonas A.K. Amos, S.IP (Sekretaris DPC GAMKI MBD)
Di tengah status Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai daerah kepulauan yang menghadapi tantangan distribusi logistik, masyarakat tentu memahami bahwa menghadirkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bukanlah perkara mudah. Kondisi cuaca, transportasi laut, dan keterbatasan infrastruktur menjadi tantangan nyata yang setiap saat dapat memengaruhi pasokan BBM ke daerah ini.
Namun, yang sulit dipahami adalah ketika Pertamax selalu cepat habis di SPBU, sementara pada saat yang sama Pertamax tetap tersedia di sejumlah pom mini dengan harga yang lebih tinggi. Di sinilah paradoks itu muncul.
Saat ini Kota Tiakur telah memiliki dua SPBU, yakni SPBU Sumber Mas Moa dan SPBU Tribers. Keduanya merupakan penyalur resmi BBM yang melayani masyarakat. Dengan keberadaan dua SPBU tersebut, masyarakat sebenarnya memiliki akses yang relatif mudah untuk memperoleh Pertamax secara langsung tanpa harus bergantung pada pengecer.

Lalu, mengapa jumlah pengecer pom mini justru terus bertambah?
Jika keberadaan pom mini dimaksudkan untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang belum memiliki akses terhadap SPBU, maka alasan tersebut sulit diterapkan di Kota Tiakur. Sebagai ibu kota kabupaten yang telah memiliki dua SPBU, masyarakat tidak mengalami kesulitan akses sebagaimana daerah-daerah terpencil. Yang justru terjadi adalah masyarakat sering tidak memperoleh Pertamax di SPBU karena stok telah habis, kemudian terpaksa membelinya kembali di pom mini dengan harga yang lebih mahal.
Persoalan ini bukan sekadar soal perdagangan biasa. BBM merupakan komoditas strategis yang tata niaganya diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan pelaksananya. Dalam sistem distribusi BBM nasional, BPH Migas hanya mengenal lembaga penyalur resmi seperti SPBU, APMS, dan dalam kondisi tertentu Sub Penyalur untuk wilayah yang belum memiliki akses terhadap penyalur resmi.
Artinya, seseorang yang membeli Pertamax di SPBU lalu menjualnya kembali melalui pom mini tidak otomatis berkedudukan sebagai Sub Penyalur. Status tersebut hanya dapat diperoleh melalui mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi sektor migas.
Persoalan tersebut juga telah mendapat penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tahun 2021 tentang Penyaluran BBM oleh Badan Usaha BBM dan Penyalur. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penyalur BBM, termasuk SPBU, menyalurkan BBM kepada pengguna akhir (end user) dan tidak menyalurkan BBM kepada pengecer untuk diperjualbelikan kembali. Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh penyalurnya agar penyaluran BBM berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, apabila di lapangan ditemukan praktik pembelian Pertamax dari SPBU untuk kemudian diperdagangkan kembali melalui pom mini, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai BU-PIUNU bersama BPH Migas dan instansi terkait guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Persoalan ini juga tidak dapat dipandang sebagai aktivitas perdagangan biasa. Pertamax memang merupakan BBM non-subsidi, tetapi tata niaganya tetap merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir migas yang diatur secara khusus. Oleh karena itu, apabila praktik pembelian Pertamax dari SPBU untuk kemudian diperjualbelikan kembali dilakukan sebagai suatu kegiatan niaga tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang dipersyaratkan dalam regulasi sektor migas, maka praktik tersebut patut dievaluasi oleh instansi yang berwenang. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin yang dipersyaratkan. Namun, penerapan ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.
Maka pertanyaan yang layak diajukan adalah, dalam kapasitas hukum apa pengecer pom mini di Kota Tiakur membeli Pertamax dari SPBU untuk kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha kecil. Sebaliknya, pertanyaan ini diperlukan agar terdapat kepastian hukum dalam tata niaga BBM.
Tidak sedikit yang berpendapat bahwa pengecer pom mini merupakan pelaku UMKM sehingga keberadaannya harus dilindungi. Pendapat tersebut tentu patut dihargai karena negara memang berkewajiban memberdayakan UMKM.
Namun, perlindungan terhadap UMKM tidak berarti mengesampingkan aturan sektoral yang berlaku. Pelaku UMKM di bidang pangan tetap wajib memenuhi standar keamanan pangan. Pelaku UMKM di bidang kesehatan tetap harus mematuhi regulasi kesehatan. Demikian pula pelaku usaha yang memperdagangkan BBM tetap wajib tunduk pada ketentuan sektor minyak dan gas bumi.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang secara khusus memberikan kewenangan kepada pelaku UMKM untuk membeli Pertamax dari SPBU kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat. Undang-undang tersebut mengatur pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, tetapi tidak mengesampingkan kewajiban mematuhi regulasi sektoral.
Dalam ilmu hukum dikenal asas lex specialis derogat legi generali, yaitu peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Karena itu, tata niaga BBM tetap harus mengacu pada Undang-Undang Migas beserta regulasi turunannya. Dengan kata lain, status sebagai UMKM bukanlah dasar hukum yang secara otomatis memberikan legalitas untuk menjadi penyalur atau menjual kembali Pertamax.
Yang perlu dilindungi bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga hak masyarakat sebagai konsumen. Jangan sampai alasan melindungi UMKM justru mengorbankan hak ribuan masyarakat Kota Tiakur untuk memperoleh Pertamax dengan harga resmi di SPBU.
Di sisi lain, patut diapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang telah mengajukan permohonan kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada pemerintah pusat melalui BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam mencari solusi atas persoalan energi yang dihadapi masyarakat.
Perlu dipahami bahwa penetapan kuota Pertalite bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Penetapannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme yang melibatkan BPH Migas dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, jumlah kendaraan, aktivitas ekonomi, data konsumsi BBM, kondisi geografis, keberadaan lembaga penyalur resmi, serta karakteristik daerah. Sebagai wilayah kepulauan yang termasuk kategori 3T, Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki kondisi objektif yang layak menjadi perhatian dalam penambahan kuota BBM bersubsidi.
Namun demikian, perjuangan menghadirkan Pertalite tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan tata kelola Pertamax yang sedang dihadapi saat ini. Penambahan kuota BBM bersubsidi merupakan solusi jangka menengah, sedangkan pembenahan distribusi Pertamax merupakan kebutuhan yang harus segera dilakukan agar setiap liter BBM yang masuk ke Kota Tiakur benar-benar diprioritaskan bagi masyarakat sebagai konsumen akhir.
Di sinilah peran Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menjadi sangat penting. Pemerintah daerah tidak cukup hanya memperjuangkan tambahan kuota BBM, tetapi juga harus aktif berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas untuk mengevaluasi pola distribusi Pertamax di Kota Tiakur agar lebih transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya juga perlu menggunakan fungsi pengawasannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD dapat meminta penjelasan dari pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU, dan pihak terkait mengenai penyebab berulangnya kelangkaan Pertamax, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.
Selain itu, Kepolisian Resor Maluku Barat Daya juga memiliki peran dalam memberikan kepastian hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata niaga BBM. Kepolisian memang bukan lembaga yang menetapkan penyalur resmi BBM, tetapi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum di sektor migas.
Penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika praktik pembelian Pertamax oleh pengecer untuk dijual kembali ternyata sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dasar hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai dengan regulasi sektor migas, maka penertiban harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Yang juga perlu dijawab secara terbuka adalah bagaimana pola distribusi Pertamax sejak kapal pengangkut BBM tiba hingga stok dinyatakan habis. Berapa volume yang benar-benar terjual kepada masyarakat umum? Berapa yang dibeli dalam jumlah besar? Apakah terdapat mekanisme pengawasan terhadap pembelian yang berpotensi untuk diperjualbelikan kembali?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan kepada siapa pun. Justru transparansi diperlukan agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pola distribusi Pertamax sejak BBM tiba di Kota Tiakur hingga disalurkan kepada konsumen. Keterbukaan data mengenai volume pasokan, pola penyaluran, dan mekanisme pengawasan akan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi BBM.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang melarang masyarakat mencari nafkah melalui usaha kecil. Persoalan utamanya adalah memastikan bahwa kepentingan ribuan masyarakat Kota Tiakur tidak dikalahkan oleh kepentingan perdagangan kembali Pertamax yang berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap BBM dengan harga resmi.
Melindungi UMKM adalah kewajiban negara. Namun melindungi hak masyarakat memperoleh Pertamax dengan harga resmi juga merupakan kewajiban negara. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Ketika suatu usaha memasuki sektor yang telah diatur secara khusus, maka kepatuhan terhadap regulasi adalah syarat yang tidak dapat ditawar.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melanjutkan upayanya memperjuangkan kuota Pertalite dengan langkah yang sama seriusnya dalam membenahi tata kelola distribusi Pertamax. Sebab menghadirkan BBM bersubsidi merupakan bagian dari solusi, tetapi memastikan Pertamax sampai kepada masyarakat melalui mekanisme yang sesuai hukum adalah bentuk keadilan yang tidak kalah penting.
Dan sebagai penutup, ada satu pertanyaan yang patut dijawab oleh seluruh pemangku kepentingan. Jika regulasi BPH Migas hanya mengenal SPBU, APMS, dan Sub Penyalur sebagai mata rantai resmi penyaluran BBM, lalu dalam kapasitas hukum apa pengecer pom mini di Kota Tiakur membeli Pertamax dari SPBU untuk kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat? Jika mereka bukan penyalur resmi sebagaimana diatur dalam regulasi sektor migas, apakah praktik tersebut patut terus dibiarkan, atau justru sudah saatnya Pemerintah Daerah, DPRD, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan Kepolisian bersama-sama melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing demi melindungi hak masyarakat memperoleh Pertamax dengan harga resmi?
