JURNALMALUKU – Warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing, RW 001/RT 007, Dusun Kusu Kusu Sereh, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menyampaikan keluhan dan mempertanyakan kegiatan pendataan sejumlah data warga yang dilakukan melalui perangkat RT setempat, Rabu (12/8/2026).
Pendataan tersebut mencakup formulir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Retribusi Sampah Rumah Tangga, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut warga, formulir-formulir tersebut dititipkan kepada perangkat RT untuk selanjutnya dilakukan pendataan kepada masyarakat di Perumahan Bukit Hijau Urimessing.
Warga mempertanyakan dasar dan tujuan pendataan karena pada formulir yang diterima tidak terlihat secara jelas nama instansi penerbit, logo, nomor surat, cap atau keterangan mengenai pihak yang memberikan tugas pendataan.



Padahal, formulir tersebut meminta sejumlah data pribadi warga, seperti nama, NIK, nomor telepon/HP, jumlah kendaraan, serta data terkait objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing menilai, sebelum data pribadi masyarakat dikumpulkan, perlu ada penjelasan terbuka mengenai asal formulir, tujuan pendataan, instansi yang membutuhkan data, serta kepada siapa data tersebut akan diserahkan.
“Kami tidak keberatan jika ini memang pendataan resmi pemerintah. Tetapi kami ingin mengetahui pendataan ini berasal dari instansi mana, siapa yang memberikan perintah, dan untuk apa data warga dikumpulkan. Karena yang diminta merupakan data pribadi warga,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mempertanyakan apakah pendataan di Perumahan Bukit Hijau Urimessing merupakan bagian dari program resmi Pemerintah Negeri Urimessing atau merupakan pendataan dari instansi lain yang kemudian dititipkan kepada perangkat RT untuk diteruskan kepada masyarakat.
Menurut warga, apabila Pemerintah Negeri memang menerima tugas untuk membantu pendataan tersebut, sebaiknya terdapat surat pengantar, surat tugas, atau pemberitahuan resmi yang dapat menjadi dasar bagi perangkat RT dalam melakukan pendataan.
Selain itu, warga meminta kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan data setelah formulir selesai diisi. Warga ingin mengetahui apakah data tersebut akan diserahkan kepada Bapenda, dinas terkait, Pemerintah Negeri, atau instansi lainnya.
Warga menegaskan bahwa keluhan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pendataan pemerintah. Warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing hanya meminta transparansi, kejelasan dasar pelaksanaan, serta kepastian mengenai penggunaan dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Warga berharap Pemerintah Negeri Urimessing bersama instansi terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai asal-usul formulir, dasar penugasan, tujuan pendataan, serta pihak yang bertanggung jawab atas data yang dikumpulkan.
Dengan adanya penjelasan resmi, warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing berharap kegiatan pendataan dapat berjalan secara transparan, tertib, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat. (JM–AL).
