JURNALMALUKU – Pemerintah Negeri Urimessing melalui Sekretaris Negeri Urimessing, Richard Lodar, SE., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kegiatan pendataan warga yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Retribusi Sampah di wilayah Negeri Urimessing.
Klarifikasi tersebut disampaikan Richard Lodar saat ditemui dan diwawancarai wartawan media ini di Kantor Negeri Urimessing, Kamis (13/8/2026).
Richard menjelaskan, kegiatan pendataan tersebut bukan merupakan inisiatif atau kegiatan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah Negeri Urimessing. Menurutnya, pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan antara DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon.
“Ya, jadi berkaitan dengan ini, ini kan kewajiban masyarakat semua. Pendataan itu hasil rapat antara DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon, kemudian ditindaklanjuti oleh Bagian Pemerintahan Kota Ambon,” jelas Richard.

Ia menerangkan, dalam pelaksanaannya, pemerintah negeri diminta untuk menyampaikan jumlah Rukun Tetangga (RT) dan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang berada di wilayah masing-masing negeri.
Setelah itu, formulir pendataan yang berasal dari Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon tersebut kemudian dibagikan kepada perangkat RT dan RW untuk diisi sesuai dengan data masyarakat di wilayah masing-masing.
“Jadi negeri itu diminta memasukkan jumlah RT-nya dan jumlah KK-nya dari Bagian Pemerintahan Kota Ambon. Kemudian dibagi dan dibagikan ke RT/RW untuk diisi,” ungkapnya.
Richard juga menegaskan bahwa formulir yang digunakan dalam kegiatan pendataan tersebut bukan dicetak oleh Pemerintah Negeri Urimessing.
“Semua negeri mengambil formulir itu. Formulir itu tidak dicetak di negeri sini, tetapi diambil dari Bagian Pemerintahan, lalu kemudian dibagikan ke RT/RW untuk diisi,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemerintah Negeri Urimessing berharap informasi mengenai pelaksanaan pendataan dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Klarifikasi ini sekaligus memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Negeri Urimessing dalam kegiatan tersebut menjalankan tindak lanjut dari kebijakan atau hasil koordinasi Pemerintah Kota Ambon melalui Bagian Pemerintahan, dengan mekanisme pendataan yang diteruskan kepada RT dan RW.
Sebelumnya, warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing, RW 001/RT 007, Dusun Kusu Kusu Sereh, mempertanyakan dasar dan tujuan pendataan karena pada formulir yang diterima warga tidak terlihat secara jelas keterangan mengenai instansi penerbit, nomor surat, cap maupun dasar penugasan.
Warga juga meminta adanya transparansi terkait tujuan pendataan, instansi yang membutuhkan data, serta mekanisme pengelolaan data masyarakat setelah formulir selesai diisi.
Dengan adanya klarifikasi dari Pemerintah Negeri Urimessing melalui Sekretaris Negeri Richard Lodar, SE., wartawan media ini selanjutnya akan mencoba meminta penjelasan lebih lanjut kepada Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon, khususnya mengenai dasar pelaksanaan pendataan, mekanisme distribusi formulir, tujuan pengumpulan data masyarakat, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan data tersebut.
Langkah konfirmasi lanjutan ini penting agar informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, utuh, berimbang, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (JM–AL).
